Masih maraknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan sebuah duka mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat.
Belum lagi ketika dikaitkan dengan penyelesaian kasus HAM masa silam yang teronggok begitu saja di tengah jalan.
Ini tak ubahnya seperti sebuah kiamat kecil ketika seharusnya hak asasi manusia dijunjung tinggi, namun justru disepelekan begitu saja.
Padahal, PBB sebagai organisasi internasional telah mengatur adanya hak-hak dasar asasi manusia yang wajib didapatkan oleh setiap orang.
Hal tersebut dengan sangat terperinci telah dijamin dalam sebuah dokumen resmi bernama DUHAM.
DUHAM dan Upaya Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menjamin hak dasar yang wajib dirasakan setiap manusia lewat Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Berdasarkan laman icjr.or.id, DUHAM atau Declaration of Human Rights adalah dokumen yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di seluruh dunia.
Deklarasi ini pun kemudian menjadi inspirasi lahirnya berbagai perjanjian internasional di berbagai negara.
Nah, sebagai manusia yang setara, setiap orang punya hak yang sama dalam kehidupan ini tanpa ada satupun faktor yang dapat membedakan.
Di bawah ini adalah 30 hak asasi manusia yang seharusnya selalu Anda dapatkan di manapun Anda berada.
Baca Juga:
Mendagri Atur Pemasangan CCTV Tiap Kota, Mengatasi atau membatasi?
30 Hak Asasi Manusia yang Wajib Didapatkan
1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu
4. Hak untuk tidak diperbudak
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak
11. Hak atas asas praduga tak bersalah
12. Hak beraktifitas
13. Hak bepergian ke negara lain
14. Hak mencari suaka
15. Hak kewarganegaraan
16. Hak menikah dan membangun keluarga
17. Hak memiliki harta
18. Hak memeluk kepercayaan
19. Hak berpendapat
20. Hak berkumpul dan berserikat
21. Hak berpolitik
22. Hak atas jaminan sosial, ekonomi, sosial dan budaya
23. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengupahan
24. Hak beristirahat dan berlibur
25. Hak memperoleh kesehatan dan kesejahteraan
26. Hak memperoleh pendidikan
27. Hak berbudaya dan berkesenian
28. Hak atas tatanan sosial dan internasional
29. Hak mengembangkan diri
30. Negara, kelompok atau orang tak boleh melakukan intervensi atau perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan seseorang.
Baca Juga:
7 Presiden Terburuk di Dunia | Jejak Kejahatannya Tak Bisa Dimaafkan!
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa bookmark blog 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.