Urbanites pasti sudah tidak asing dengan Izin Membangun Bangunan (IMB), namun bagaimana dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Mungkin masih asing, namun ternyata sertifikat ini wajib dimiliki. Nah, baca artikel ini sampai selesai agar Anda menjadi lebih paham!
Pengertian SLF
Sebelum membahas lebih jauh, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari SLF. Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF bangunan gedung adalah:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”