+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikini, Jakarta Pusat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Rp 2,2 Miliar Total
Harga per m² Rp 36,6 Juta

Tanah Dijual Lokasi Strategis di Jakarta Pusat dengan Luas 60m2

Cikini, Jakarta Pusat
LT60 m²
AJB

Dijual tanah di Jakarta Pusat. Unit seluas 60m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 0 menit ke Halte Cikini, 0 menit ke Stasiun Cikini, 1 menit ke Halte Pegangsaan Timur, 1 menit ke Halte Megaria, 2 menit ke Halte Simpang Rp Soeroso, 2 menit ke Halte Smkn 34 Jakarta, 2 menit ke Halte Paseban, 3 menit ke Bus Stop Halte Kramat Sentiong, 3 menit ke Halte Kramat Sentiong, 3 menit ke Halte Kantor Pos Cikini ------------------------------------------------------------ Tanah di Lokasi Strategis dan Memukau Jalan Cilosari Cikini Jakarta Pusat Harga Super Terjangkau Spesikasi Luas Tanah +/- 60 m2 Ukuran 6m x 10m Surat AJB Lokasi Jalan Cilosari Cikini Jakarta Pusat Lahan dan tanah sangat cocok untuk dibangun kos-kosan karena dekat dengan perkantoran, pemerintahan dan universitas Harga cuma 2,2 Milyar nego sampai jadi Lahan bagus dan harga sangat ekonomis dan langka ditengah-tengah Kota di Cikini Jakarta Pusat. Ambil kesempatan ini segera hubungi Kami via WA 08128342xxxx untuk informasi lengkapnya dan untuk janji temu survey ke lokasi.

Marjan Hajit

Marjan Hajit

4427516 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikini, Jakarta Pusat

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cikini, Jakarta Pusat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cikini, Jakarta Pusat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cikini, Jakarta Pusat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikini, Jakarta Pusat

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia