
Metode pembelian rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dianggap lebih menguntungkan.
Namun, wajib dicatat bahwa terdapat beberapa biaya KPR yang harus kita lunasi sebelum memiliki hunian tersebut.
Biaya biaya dalam pengajuan KPR ini sering kali dilupakan oleh masyarakat, sehingga tidak jarang mereka pun melakukan protes ketika dikenai biaya tambahan.
Padahal, urusan KPR bukan cuma perkara melunasi angsuran kredit rumah saja.
Lebih dari itu, ada beberapa biaya di luar harga rumah yang harus dibayarkan oleh si pengaju.
Lantas, apa saja sih daftar biaya ajukan KPR yang harus dibayarkan? Nah, untuk mengetahuinya, simak penjabaran lengkap di bawah ini.
Rincian Biaya KPR di Luar Harga Rumah
Sebelum membahas apa saja biaya dalam pengajuan KPR di luar harga rumah, perlu diingat bahwa biaya ini bisa berjumlah cukup besar.
Oleh karena itu, kesiapan dana Anda di sini sangat diperlukan walaupun beli rumah melalui skema cicilan.
Menyiasati agar bujet pembelian hunian semakin ramping, kamu bisa beli rumah dijual dengan harga murah.
Namun jangan asal dalam memilihnya, hunian pilihan harus tetap memiliki lokasi dan fasilitas umum yang memadai.
Bingung bagaimana mendapatkan harga rumah murah dengan lokasi dan fasilitas umum lengkap?
Kamu bisa mencarinya lewat situs jual beli properti terbesar dan terpercaya di tanah air 99.co Indonesia. Misalnya ada Mustika Park Place, Nivara Resort Townhouse, Samira Regency Bekasi, dan masih banyak lagi.
Jika sudah membidik rumah yang ingin dibeli, catat biaya ajukan KPR yang harus kamu perhatikan berikut ini.
Down Payment (DP) atau Uang Muka
Kamu sudah mendapatkan hunian dengan harga ideal, harga cicilan rumah pun sudah dihitung dan sesuai dengan dana yang dianggarkan.
Namun, apakah kamu sudah menghitung biaya DP alias uang muka yang termasuk dalam biaya ajukan KPR di luar harga rumah?
Meskipun nantinya biaya ini akan diakumulasi dalam total biaya pembelian, tetapi nominalnya terbilang cukup besar.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 18/16/PBI/2016, besaran DP untuk beli rumah pertama saja mencapai 15%.
Sementara itu, untuk DP KPR rumah kedua, yaitu di kisaran 20% dan 30% untuk rumah ketiga.
Bahkan pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh BI, besaran DP yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah yang ingin dibeli.
Itulah sebabnya, menyiapkan uang muka adalah hal paling esensial.
Namun apabila hal ini memberatkan, kamu bisa mencoba program DP rumah 0 atau program KPR bersubsidi.
Biaya Pengurusan Dokumen Lewat Notaris
Jangan berpikir kamu bisa melewatkan biaya proses KPR yang satu ini dengan tidak melibatkan notaris ya.
Pasalnya, setiap pembelian rumah dengan KPR pasti menggunakan jasa notaris untuk keperluan dokumentasi.
Bahkan, biasanya bank dan pengembang telah menunjuk seorang notaris untuk mengurus kebutuhan tersebut.
Notaris nantinya akan mengurus akta jual-beli, kredit, pajak, serta urusan balik nama sertifikat rumah.
Terkait besaran biaya notaris KPR sendiri, biasanya dikenakan tarif jasa sesuai paket pekerjaannya.
Namun, tidak ada patokan pasti berapa biaya notaris KPR pada setiap paket yang dikenakan oleh yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, jangan sungkan untuk bertanya berapa biaya jasa notaris yang ditunjuk oleh bank dan pengembang atau dirimu sendiri.
Jika harganya kurang sesuai, maka carilah notaris lain atau lakukan negosiasi harga dengan orang tersebut.
Pajak Penjualan dan Pembelian (PPH dan BPHTB)
Apapun jenis transaksi jual beli yang ingin kamu lakukan, pasti ada yang namanya biaya Pajak Penghasilan (PPh).
Besaran pajak ini sudah ditetapkan, yakni 5% dari harga jual properti tersebut, dan dibayarkan oleh penjual rumah.
Meskipun PPh dibayarkan oleh penjual (baik perorangan atau developer), biasanya PPh termasuk dalam pembelian rumah.
Jadi, penting untuk menyiapkan bujet lebih untuk mengcover biaya KPR yang satu ini.
Selain pajak penjualan, ada pula pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nah, untuk menghitung biaya proses KPR yang berupa BPHTB, kamu harus menggunakan rumus berikut.
BPHTB = 5% X (Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Kita asumsikan saja harga beli rumah adalah Rp1.000.000.000,00 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp200.000.0000,00
Jika demikian, maka berikut simulasi biaya KPR yang berupa pajak penjualan (PPh) dan pembelian (BPHTB).
Pajak Penjualan (PPh) = 5% x Rp1.000.000.000,00 = Rp50.000.000,00
Pajak Pembelian (BPHTB) = 5% X (Rp1.000.000.000,00 – Rp200.000.000,00) = Rp40.000.0000,00
Berdasarkan simulasi biaya KPR di atas diketahui bahwa biaya PPh dan BPHTB yang harus disiapkan, yaitu Rp50 juta dan Rp40 juta.
Biaya Appraisal
Rincian biaya KPR selanjutnya adalah biaya appraisal rumah alias biaya survei.
Selain menyiapkan dana untuk biaya ini, kamu pun harus mengajukan surat permohonan appraisal terlebih dahulu.
Biaya appraisal dikenakan sebelum bank menaksir harga rumah yang hendak dibeli.
Jumlahnya tergantung dari besaran pengajuan plafon pinjaman, tetapi umumnya dimulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta.
Biaya Provisi KPR
Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan kepada pengaju KPR sebagai administrasi pengurusan kredit pemilikan rumah.
Biaya KPR ini sangat penting dipersiapkan. Sebab biaya provisi harus dibayarkan sebelum proses akad. Bea ini hanya dikenakan sekali pada saat pengajuan KPR.
Besaran yang dikenakan untuk biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR.
Misalnya, kamu mendapatkan pinjaman KPR sejumlah Rp300 juta, maka biaya provisinya Rp3 juta.
Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah
Terakhir, biaya ajukan KPR di luar cicilan hunian adalah biaya asuransi jiwa dan bangunan rumah.
Mengapa hal ini penting? Tidak lain untuk melindungi debitur ataupun pihak bank jika terjadi hal-hal tidak terduga.
Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga debitur, seandainya orang tersebut meninggal dunia sebelum kontrak kredit selesai.
Sedangkan asuransi rumah dibutuhkan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan.
Kejadian buruk tersebut misalnya kebakaran, bencana alam, tindak kejahatan dan lain sebagainya.
Kendati demikian, kamu enggak perlu khawatir, sebab tidak semua bank mewajibkan kedua asuransi ini dalam proses pengajuan KPR.
Ada pula bank yang hanya mewajibkan satu asuransi saja, misalnya asuransi rumah.
—
Nah, itu tadi beberapa biaya pengajuan KPR yang patut diketahui di luar cicilan yang harus dibayarkan.
Semoga informasi di atas dapat membuatmu lebih siap dalam membuat pengajuan KPR ya, selamat mencoba!
Leave a comment