Foto: Shutterstock
Appraisal merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ini merupakan proses pemberian nilai berupa angka, serta penaksiran atas benda nyata yang dilakukan profesional melalui proses analisa.
Dalam konteks properti, bisa diartikan sebagai penentuan nilai jual dari properti yang dimiliki seseorang jika dirilis ke pasaran.
Tahapan ini lazim diterapkan dalam kredit multiguna, salah satunya adalah KPR.
Dalam pengajuan KPR, pihak bank akan melakukan survei melalui jasa profesional untuk melihat kondisi dan kesesuaian harga rumah.
Tahapan ini merupakan salah satu faktor krusial, yang menentukan disetujui atau ditolaknya kredit yang diajukan.
Pada prosesnya ada biaya yang harus ditanggung debitur dalam tahapan tersebut, namanya adalah biaya appraisal.
Bagi kamu yang hendak mengajukan KPR, namun masih bingung dengan istilah tersebut, jangan khawatir!
Dalam artikel ini akan kami jelaskan mengenai pengertian hingga contoh penghitungan biayanya dalam proses KPR.
Karena itu, simak artikel ini sampai selesai, ya!
Apa yang Dimaksud dengan Biaya Appraisal?
Sederhananya, biaya appraisal merupakan bea survei rumah. Ini adalah tarif yang Anda keluarkan atas jasa profesional yang melakukan penaksiran harga properti.
Pada prosesnya Anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara, mandiri atau melalui pihak bank.
Anda bisa meminta bantuan jasa surveyor dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bila ingin melakukannya secara mandiri.
Keuntungan dari melakukan survei secara mandiri adalah, Anda akan mendapatkan penilaian yang sesuai dengan kebutuhan.
Akan tetapi, biaya yang dikeluarkan biasanya akan lebih tinggi. Beda hal bila Anda menyerahkan proses survei kepada bank.
Bea yang dikeluarkan bisa lebih rendah, akan tetapi Anda harus menerima apapun penilaian bank terhadap hunian tersebut.
Proses appraisal juga tidak hanya terpatok pada nilai bangunan dan tanah, bisa saja satu di antaranya.
Penaksiran bangunan umumnya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan kualitas, usia, luas, hingga dari nilai bangunan tersebut.
Adapun penaksiran pada tanah, aspeknya meliputi luas tanah tanpa mempertimbangkan nilai bangunan di atasnya.
Berapa Lama Waktu Appraisal?
Foto: housing.com
Terkait waktu pelaksanaan, sejatinya tidak bisa ditentukan secara pasti.
Namun untuk penilaian yang lebih lengkap, prosesnya bisa memakan waktu sekitar 14 hingga 21 hari.
Kendala yang biasanya terjadi hingga membuat proses pengerjaan berjalan lama, ialah kelengkapan data, dokumen dan feedback dari pemilik aset.
Karena itu, penting bagi kamu untuk langsung mempersiapkan sejumlah dokumen dan data sebelum proses penaksiran dilakukan.
Adapun syarat-syarat pengajuannya adalah:
- Fotokopi atau scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi atau scan Kartu Keluarga terbaru
- Fotokopi atau scan Rekening dan buku tabungan
- Fotokopi atau scan slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi atau scan Buku Nikah (bila sudah menikah)
- Rekening listrik, air, telepon 3 bulan terakhir
- Akta Kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan.
Baca juga:
Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Inilah Penjelasannya
Proses Appraisal Seperti Apa?
Foto: aipraiser.com
Berkenaan proses, ada sejumlah standar yang digunakan para profesional dalam menaksir nilai properti. Sejumlah aspek pun digunakan sebagai dasar penilaian.
Berikut kami hadirkan ulasan mengenai sejumlah faktor penentu tinggi-rendahnya nilai hunian:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Acuan utama dalam menaksir harga properti adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang tertera pada lampiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Akan tetapi ini bukan faktor mutlak penentu nilai properti, namun ada aspek lain yang digunakan untuk membuat penaksiran harga rumah.
Lokasi Rumah
Faktor lainnya adalah lokasi dari properti itu sendiri. Bila berada di lokasi yang strategis, diperkirakan taksiran nilai huniannya pun tinggi.
Acuan dalam menentukan sebuah rumah dianggap strategis bisa dilihat dari sejumlah aspek, misalnya aksesibilitas hingga kelengkapan fasilitas umum di sekitar hunian.
Akses Menuju Rumah
Akses menuju daerah properti juga menjadi penilaian. Hal ini memang berkaitan dengan lokasi dari properti tersebut.
Bila akses menuju rumah mudah dan dekat dengan sejumlah fasilitas transportasi publik, maka taksiran nilainya pun akan tinggi.
Selain itu lebar-sempitnya jalan, bisa tidaknya jalan dilewati kendaraan, hingga baik-buruknya kontur jalan pun menjadi aspek yang tak luput dari penilaian.
Kerapian Rumah
Bila Anda berniat mengajukan KPR rumah second atau bekas, pastikan lingkungan di sekitar lokasi rumah terlihat bersih dan rapi.
Pasalnya, faktor ini turut memengaruhi tinggi-rendahnya nilai KPR yang akan diberikan oleh pihak bank.
Dalam hal kerapian dan keelokan rumah, jangan hanya fokus pada fasad. Akan tetapi tampilan di dalam rumah juga.
Maka itu penting bagi Anda untuk memerhatikan semua aspek, seperti fungsi dari semua furnitur yang tersedia di rumah tersebut.
Berapa Biaya Appraisal Rumah?
Tidak ada ketetapan pasti dalam biaya appraisal. Nilainya bervariasi, tergantung luas tanah dan bangunan, serta ketentuan bank.
Umumnya berkisar Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta, tapi ada pula bank yang menetapkan biaya appraisal sebesar Rp350 ribu hingga Rp1 juta.
Itulah ulasan mengenai biaya appraisal yang perlu Anda ketahui.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui pengetahuanmu tentang dunia properti di situs 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari hunian yang nyaman untuk Anda dan keluarga, Perumahan Sitra Maja Raya- Garden House atau Summarecon Mutiara Makassar bisa menjadi pilihan terbaik.
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Penting! Ini Daftar Biaya KPR di Luar Cicilan Rumah
Leave a comment