Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui

4 min read

Dalam proses jual-beli lahan, penting untuk mengetahui perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah. 

Meski terdengar mirip, nyatanya kedua dokumen tersebut memiliki arti dan fungsi yang berbeda, lho.

Kendati demikian, keduanya saling berkaitan dengan proses pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah adalah kegiatan pemerintah dengan tujuan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar.

Selain itu, pendaftaran tanah juga dilakukan untuk memberi surat-surat tanda bukti hak kepada pemilik lahan – yang sudah didaftarkan – yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.

Lantas, apa hubungannya pendaftaran tanah dengan buku tanah dan sertifikat tanah? 

Agar tidak salah kaprah, simak ulasannya di bawah ini.

Perbedaan Buku dan Sertifikat Tanah

Sertifikat Tanah

Secara umum, penerbitan buku dan sertifikat tanah termasuk dalam proses pendaftaran tanah. 

Kendati demikian, keduanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda satu dengan lainnya.

Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar, yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah memiliki hak.

Sedang sertifikat tanah menurut Pasal 19 Ayat (2) huruf C UUPA, ialah surat tanda bukti hak yang meliputi hak atas tanah, pengelolaan, tanah wakaf, dan lain-lain yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Nah dari sini kita dapat mengambil kesimpulan, bahwasanya buku tanah adalah kumpulan dari sertifikat tanah yang telah dibukukan.

Buku tersebut memuat data yuridis dan data fisik dari tanah terdaftar.

Perlu diingat, sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak pemegang hak, atau pihak yang telah dikuasakan sesuai yang tercantum di dalam buku tanah.

Baca juga:

Contoh Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya

Kegunaan Buku dan Sertifikat Tanah

Kegunaan Buku dan Sertifikat Tanah

Sekarang kamu sudah tahu ‘kan apa saja perbedaan antara buku dan sertifikat tanah? 

Sebenarnya, ada perbedaan lain di antara keduanya yang perlu diketahui oleh para penjual properti.

Buku tanah tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah. 

Sedangkan sertifikat properti seperti sertifikat tanah, biasanya menjadi patokan paling kuat sebagai bukti atas kepemilikan lahan yang ingin diperjualbelikan.

Selain perbedaan fungsi tersebut, ada beberapa manfaat lainnya yang bisa kamu nikmati jika memiliki sertifikat tanah, di antaranya:

  • Sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat atas kepemilikan hak atas tanah
  • Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum saat terjadi sengketa tanah
  • Mendapatkan kemudahan saat peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
  • Harga tanah jadi lebih mahal dan akan selalu naik jika disertakan dengan sertifikat tanah
  • Memperkuat posisi tawar–menawar saat proses jual-beli lahan
  • Dapat digunakan sebagai jaminan hutang
  • Legal dan diakui oleh negara.

Sama halnya dengan sertifikat tanah, memiliki buku tanah juga menawarkan manfaat tersendiri. 

Bagi negara, pendaftaran lahan ke dalam buku tanah membuat pencatatan administrasi menjadi rapi dan teratur.

Ditambah lagi, data pertanahan ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur seperti tol atau jaringan kereta api, perencanaan pipa–pipa irigasi, kabel telepon, penarikan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta yang lainnya.

Jika seluruh data kepemilikan telah tercantum di dalamnya, maka risiko terjadinya sengketa pada saat jual-beli lahan akan berkurang. 

Karena itu, daftarkan tanahmu segera ke kantor pertanahan setempat!

Cara Membuat Buku dan Sertifikat Tanah

Cara Membuat Buku dan Sertifikat Tanah

Seperti yang telah disebutkan, cara membuat buku dan sertifikat tanah adalah dengan mendaftarkan lahan tersebut ke kantor pertanahan setempat.

Setelah sampai, kamu harus mendatangi loket pelayanan pendaftaran tanah dengan membawa dokumen yang berguna sebagai syarat membuat buku tanah dan sertifikat tanah, seperti:

  • Fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.

Terkait prosesnya, pendaftaran tanah sendiri telah diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni meliputi:

  • Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
  • Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan
  • Pemberian surat-surat tanda bukti hak berupa sertifikat tanah.

Jangan lupa, siapkan dana untuk pembayaran SK Hak tersebut. 

Untuk masyarakat kurang mampu, jangan khawatir sebab pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan GRATIS.

Bagaimana, sampai di sini apakah kamu mengerti perbedaan antara buku dengan sertifikat tanah? 

Bagi kamu yang sedang mencari hunian nyaman dengan harga kompetitif, berikut kami hadirkan sejumlah rekomendasinya seperti Nivara Resort, Paradise Serpong City, hingga Montana Aparthouse.  

Baca juga:

Perbedaan Membuat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *