
Saat kita mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mengetahui besaran bunga KPR adalah hal penting yang tak bisa diabaikan.
Tentunya, ini berguna sebagai dasar perhitungan kita dalam mengambil kredit rumah.
Pasalnya, membeli rumah adalah salah satu keputusan besar yang harus diperhitungkan, terutama jika ingin membeli rumah pertama.
Di Indonesia, ada banyak bank yang menawarkan produk KPR.
Masing-masing bank memiliki syarat dan ketentuan khusus, begitu juga dengan suku bunga kredit yang ditawarkan.
Karena itu, penting bagi kita mengetahui besaran suku bunga yang ada di setiap bank. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Suku Bunga KPR di Bank Indonesia
Membeli rumah lewat KPR lazim dipilih oleh banyak orang, sebab cara ini dianggap lebih mudah dan tak memberatkan dari sisi finansial.
Namun sebelum mengajukan KPR, penting bagi kamu mengetahui jenis hingga besaran bunga yang akan dikenakan oleh bank.
Ada dua suku bunga yang biasa diterapkan pada kredit pemilikan rumah; bunga fixed atau tetap, serta floating atau mengambang.
Penghitungan suku bunga fixed mengacu pada plafon kredit dan besaran bunga. Karena itu, nilai bunga pada kredit ini bersifat tetap.
Begitu pula dengan jumlah cicilannya, tidak akan mengalami kenaikan meski terjadi lonjakan suku bunga KPR.
Sebagai contoh, Bank Mandiri menawarkan suku bunga sebesar 4,25% fix selama 3 tahun, 5,5% fix 5 tahun, dan 8,5% fix selama 10 tahun.
Sementara, bunga floating merupakan jenis suku bunga yang bisa berubah-ubah sesuai ketetapan pasar.
Karena itu, nilai angsuran yang harus kamu bayarkan setiap bulannya pun dapat berubah-ubah.
Rumus penghitungan suku bunga floating adalah;
Bunga = Saldo Pokok Pinjaman (SP) x Suku Bunga Setiap Tahun (i) : 12 (jumlah bulan dalam setahun).
Mari kita simulasikan, misalnya kamu hendak membeli rumah di Springhill Yume Lagoon dengan KPR BTN
Plafon yang diberikan sebesar Rp500 juta, sedangkan tenor yang dipilih mencapai 10 tahun.
Pemberlakukan suku bunga fluaktif sebesar 10% dengan masa cicilan 1–3 tahun, lalu naik menjadi 12% pada tahun keempat dan seterusnya.
Berdasarkan kasus di atas, maka besaran cicilan yang harus kamu bayarkan selama tiga tahun pertama adalah Rp4.166.666.
Berikut perhitungannya: Rp 500.000.000 x 10% x 3 : 36 = Rp 4.166.666.
Memasuki tahun keempat, besaran cicilan akan naik menjadi Rp5 juta karena terjadi kenaikan suku bunga sebesar 2% dari sebelumnya.
Berikut penghitungannya besaran cicilan di tahun keempat setelah terjadi kenaikan suku bunga;
Rp500.0000.000 x 12% x 3 : 36 = Rp 5.000.000.
Nah sebagai informasi, berikut kami berikan update suku bunga dasar kredit KPR beberapa bank besar di Indonesia:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk |
7,25% |
PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk |
7,25% |
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk |
7,25% |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
7,25% |
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk |
7,20% |
Cara Mendapat Kredit Rumah Murah
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapat kredit rumah murah, salah satunya mengikuti program KPR subsidi dari pemerintah.
Sederhananya, ini merupakan fasilitas bantuan dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk bisa mewujudkan impian memiliki rumah idaman.
Subsidi yang diberikan umumnya berupa bantuan uang muka, selisih bunga, hingga penyediaan dana murah jangka panjang.
Begitu pula dengan jenis huniannya. Selain kredit pemilikan rumah, kamu juga bisa mengikuti program ini untuk pembelian rumah susun.
Saat ini, ada banyak developer yang mengembangkan hunian berbasis subsidi, misalnya Perumahan Griya Sei Tuan atau Griya Srimahi Indah.
KPR bersubsidi terbagi atas beberapa jenis yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka(SBUM), Bantuan Pembelian Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Ulasan lengkap mengenai ketiga jenis KPR subsidi tersebut bisa kamu simak pada tautan berikut ini.
Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi
Terdapat sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pengajuan KPR, di antaranya:
- WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah
- Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR dalam satu Kartu Keluarga (suami istri)
- Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan
- Pemohon wajib memiliki gaji pokok maksimal Rp8 Juta untuk rumah tapak dan rusun
- Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh.
Adapun berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta nikah/ akta cerai
- Pas foto 3 x 4 terbaru
- SPT tahunan
- Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR
- Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir
- Pemohon membawa fotokopi surat keterangan pegawai kerja
- Pemohon wajib menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
- SIUP/TDP/Ket.domisili dan laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir.
- Surat izin praktek.
Nah, itu tadi informasi terkait bunga KPR yang berlaku di Indonesia, serta cara mendapatkan kredit rumah murah yang diperlu diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Selamat mencoba!
Leave a comment