Cara Mengurus IMB Online Terbaru

4 min read

Sudah memiliki rumah tapi IMB-nya tak kunjung dibuat? Tenang, saat ini kamu bisa kok mengurus IMB secara online.

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin dari pemerintah untuk membangun, mengubah dan memperluas bangunan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009, pembuatan IMB wajib dilakukan setiap individu atau badan yang ingin mendirikan bangunan. 

Sebab, IMB sendiri dapat diartikan sebagai bentuk legalitas.

Dengan adanya IMB, maka menunjukkan bahwa rencana konstruksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Lalu, bagaimana cara mengurus IMB online? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, ya.

Cara Mengurus IMB Online 

Cara Mengurus IMB Online 

Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menghadirkan IMB online untuk memudahkan masyarakat.

Pembuatan IMB secara online ini dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

SIMBG dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id. SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan persyaratan IMB.

Adapun cara mengurus IMB online menggunakan SIMB, ialah:

  1. Buka laman SIMB, kemudian daftar. Isi alamat email serta kata sandi, lalu daftar sebagai pemohon PBG/SLF/SBKBGR/RTB.
  2. Lakukan verifikasi surel, kemudian centang persetujuan.
  3. Jika sudah terdaftar, kembali ke beranda SIMB dan lengkapi formulir data diri dengan lengkap.
  4. Setelah itu, klik menu “Tambah” untuk permohonan PBG. Kemudian, klik “Persetujuan Bangunan Gedung.”
  5. Klik “Jenis Permohonan” dan pilih permohonan yang akan diproses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
  6. Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan setelah memastikan data yang diisi benar, kemudian klik “Simpan.”
  7. Pemohon diarahkan mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung, kemudian klik “Simpan.”
  8. Isi formulir Data Alamat Bangunan Gedung dan Data Tanah, lalu klik “Simpan.”
  9. Unggah dokumen persyaratan pendukung (dengan format pdf), lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Apabila seluruh data sudah diisi dengan lengkap dan benar, lalu simpan dan tinggal menunggu diproses oleh dinas terkait.

Jangan lupa, isi setiap data dan informasi secara lengkap dan benar.

Pasalnya, jika data yang kamu masukkan salah atau tidak lengkap, pengajuan pembuatan IMB kamu bisa ditolak.

Nah, setelah seluruh data dimasukkan secara lengkap, segera lakukan pembayaran IMB ke bank daerah terdekat. 

Cukup simpel bukan cara mengurus IMB online? Maka itu, segera urus IMB rumah-mu, ya.

Syarat Dokumen untuk Membuat IMB

Syarat Dokumen untuk Membuat IMB

Untuk mengajukan IMB, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen.

Baik mengajukan IMB offline maupun online, memiliki persyaratan yang sama. Berikut dokumen-dokumen sebagai syarat IMB.

Syarat Kelengkapan Dokumen

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. 
  • Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar).
  • Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan PBB terakhir.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis

  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai.
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
  • Untuk surat tanah, perlu dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).

Keuntungan Rumah yang Memiliki IMB

Keuntungan Rumah yang Memiliki IMB

Setelah membaca penjabaran di atas, sudah jelaskan jika IMB itu sangat dibutuhkan apabila kita memiliki sebuah hunian. 

Terlebih, terdapat beberapa keuntungan yang bisa dinikmati jika rumahmu memiliki IMB.

Lantas, apa saja sih keuntungan jika rumah kita memiliki surat IMB? Simak penjabaran di bawah.

Harga Jual Rumah Lebih Tinggi

Ya, rumah-rumah yang dilengkapi dengan IMB jelas berharga lebih mahal daripada rumah yang tidak memiliki IMB. 

Pasalnya, status hak kepemilikan rumah tersebut jelas dan dibangun secara legal.

Jika rumahmu tidak memiliki IMB, bukan hanya harga yang turun bila rumah dijual di kemudian hari, orang-orang juga enggan membeli rumah tersebut. 

Hal ini disebabkan, status kepemilikan rumah yang tidak jelas atau bodong.

Jaminan Kredit Bank

Perlu digaris bawahi, IMB merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat kamu mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR), sehingga hal ini sangatlah penting untuk dilakukan.

Selain itu, IMB tersebut juga dapat difungsikan sebagai jaminan kredit di bank, lho. 

Tertarik beli rumah dengan KPR? Kamu bisa ajukan KPR online dengan mudah.

Adapun beberapa hunian yang bisa dibeli dengan cara kredit, seperti Harmoni Primavera, Mustika Village Sukamulya, dan Puri Harmoni 8.

Peningkatan Status Tanah

Tidak hanya rumah, tanah yang telah dibuat IMB-nya juga mengalami peningkatan status. 

Hal ini sangat menguntungkan, sebab peningkatan status tanah ini membuat harga jualnya semakin mahal.

Itu dia cara mengurus IMB online, beserta contoh formulirnya yang harus kamu ketahui. 

Untuk informasi lebih banyak terkait dunia properti, jangan lupa akses laman panduan 99.co Indonesia ya!

Semoga bermanfaat!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *