Saat membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satu dokumen yang penting untuk dipenuhi adalah APHT.
Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT merupakan dokumen yang memudahkan memperhitungan pengajuan KPR.
Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa kamu akan melunasi pinjaman dari lembaga keuangan atau bank saat mencicil KPR.
Lalu, bagaimana syarat dan cara mengajukan APHT?
Pada artikel ini kami akan mengulas mengenai contoh APHT, syarat, hingga cara pengajuannya. Yuk, simak bersama-sama!
APHT adalah dokumen yang mengatur segala syarat dan ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada debitur.
Konteks kreditur di sini adalah, pihak lembaga keuangan atau bank.
Sedangkan debitur adalah nasabah yang meminjam dana ke pihak bank untuk mencicil KPR.
APHT merupakan jaminan bahwa nasabah bertanggungjawab dan siap melunasi utangnya kepada bank.
APHT akan diberikan setelah KPR yang diajukan disetujui oleh bank.
Adapun objek yang menjadi jaminan dalam APHT yaitu benda-benda bernilai dan tidak bergerak, seperti rumah dan tanah.
Jika objek jaminan yang disertakan dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka semua yang terlibat dalam kepemilikan benda tersebut harus menandatangani APHT.
APHT diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan atau UUHT, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Di dalamnya berisi penjelasan bahwa pemberian hak tanggungan harus didahului dengan janji jaminan pelunasan utang.
Baca juga:
Mengenal Surat Roya dan Cara Mudah Mengurusnya
Syarat pembuatan APHT telah tercantum dalam UUHT. Beberapa persyaratannya meliputi:
Kemudian, adapun tata cara pengajuan APHT umumnya melewati tiga tahap, yaitu:
Perjanjian Kredit
Surat Perjanjian Kredit merupakan surat yang dibuat oleh pihak bank yang berfungsi sebagai pencairan pinjaman.
Surat ini perlu disepakati oleh kedua belah pihak, yakni bank sebagai pemberi pinjaman dan debitur yang akan melunasi utang.
Pengakuan Utang
Tahap selanjutnya pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris.
Surat ini menyatakan bahwa debitur mengaku telah berutang dan kreditur menerima permintaan utang tersebut.
Mengurus APHT
Setelah kedua surat di atas terpenuhi, maka saatnya mengurus APHT.
APHT perlu ditandatangani oleh kreditur, debitur, dan pihak yang terlibat dalam kepemilikan objek hak tanggungan.
Baca juga:
Syarat KPR untuk Rumah Bekas, Subsidi hingga Apartemen
Dalam dokumen APHT, terdapat beberapa hal yang perlu dicantumkan di antaranya:
Kemudian, pihak kreditur akan diberi bukti Hak Tanggungan berupa Sertifikat Hak Tanggungan, yang terdiri dari Salinan APHT dan Salinan Buku Tanah Hak Tanggungan.
Perlu diingat, sebelum menandatangani APHT, pastikan transaksi jual beli sudah tuntas serta Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani.
Setelah mengetahui isi dari APHT, adapun contoh APHT yang bisa kamu jadikan sebagai referensi sebagai berikut:
Demikianlah syarat, cara pengajuan, hingga contoh APHT yang bisa menjadi informasi untukmu.
Jangan lupa, temukan rumah impianmu melalui 99.co Indonesia.
Terdapat banyak pilihan properti mulai dari rumah tapak hingga apartemen berkualitas yang tersebar di seluruh kota di Indonesia.
Beberapa proyek yang bisa kamu pilih adalah Grand Kencana Mojokerto, Casa Valli, dan One Icon Residence.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.