Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan yang Benar secara Hukum

6 min read

Foto: iStock

Membuat surat kuasa ahli waris untuk jual beli tanah memang sulit, karena surat ini berbeda dengan surat jual beli pada umumnya.

Di sana tertera poin-poin yang menunjukkan pemberian wewenang kepada ahli waris untuk menjual lahan yang telah diwariskan.

Dimana pihak penjual bertindak sekaligus sebagai pemilik lahan yang namanya tercantum di dalam sertifikat tanah.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, jual beli tanah warisan diperbolehkan, asal dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Akan tetapi, sebelum masuk pada contoh surat kuasa tanah, ada baiknya kita mengetahui bagaimana mengurus surat kuasa ahli waris. 

Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Mengurus Surat Kuasa Tanah

Cara Mengurus Surat Kuasa Tanah

Mengurus surat keterangan ahli waris atau surat keterangan waris (SKW) merupakan hal yang sangat penting. 

Surat ini dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administratif dalam berbagai urusan.

Misalnya mengajukan pinjaman ke bank, melakukan pengambilan barang atau uang atas nama keluarga yang telah meninggal, dan sebagainya.

Meski contoh surat kuasa tanah bisa berbeda-beda, namun cara pengajuannya relatif sama-sama saja, yakni sebagai berikut.

Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan

Sebelum mengajukan surat kuasa tanah, persiapkan dokumen-dokumen pribadi, seperti fotokopi KK dan KTP dari seluruh ahli waris.

Selain itu, dibutuhkan pula fotokopi surat nikah orang tua yang telah dilegalisir, serta surat kematian dari kelurahan setempat.

Membuat Pengantar dan Surat Keterangan Waris

Membuat Pengantar dan Surat Keterangan Waris

Selanjutnya Anda hanya perlu mengajukan pembuatan surat pengantar dan surat kuasa tanah ke RT/RW setempat.

Nantinya, RT/RW akan membuat surat pengantar yang ditandatangani para ahli waris, serta disaksikan oleh ketua RT/RW tersebut.

Mengajukan Permohonan ke Kantor Kelurahan

Mengajukan Permohonan ke Kantor Kelurahan

Selesai dengan urusan perizinan, saatnya mengajukan permohonan ke bagian pelayanan umum di kantor kelurahan setempat.

Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi segala formulir yang dibutuhkan.

Namun apabila ada persyaratan yang belum bisa dilengkapi, maka formulir tersebut bisa dibawa pulang terlebih dahulu.

Mendapatkan Fatwa Waris

Apabila surat kuasa tanah dan pernyataan dua orang saksi telah selesai, maka selanjutnya tinggal menunggu dikeluarkannya fatwa waris dari pemerintah atau dinas yang berwenang.

Jangka Waktu dan Biaya

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesai Perkara, segala jenis perkara yang berada di pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Mengenai biayanya, akan dikenakan biaya administrasi saat mendaftarkan permohonan, ditambah dengan biaya perkara pengadilan. 

Besarannya merujuk ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama.

Nah, berikut ini adalah contoh surat kuasa tanah warisan yang bisa menjadi referensi untuk Anda.

Baca juga:

Contoh Surat Hibah Rumah dan Panduan Lengkap Membuatnya

Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan

Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan

Pada pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan, surat kuasa bertujuan untuk memberi wewenang kepada seseorang mengurus kepentingan pemberi kuasa.

Jika dilihat dari penjelasan di atas, apabila sebidang tanah warisan dijual, maka hasilnya dapat dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Karena itu, surat kuasa tanah warisan harus memuat identitas dan informasi secara lengkap terkait ahli waris yang bersangkutan, seperti:

  • Identitas lengkap pemberi kuasa;
  • Identitas lengkap ahli waris;
  • Mencantumkan secara jelas mengenai kuasa yang diberikan;
  • Mencantumkan deskripsi jelas terkait barang/kekayaan yang diwariskan;
  • Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa; serta
  • Tanda tangan asli pemberi kuasa dan ahli waris.

Perlu diketahui sebelumnya, surat kuasa tanah warisan dapat dibuat di notaris setempat.

Notaris berfungsi untuk mengumpulkan semua bukti otentik dari ahli waris dan pewaris yang didapatkan dari instansi terkait.

Nah, agar tidak salah, berikut adalah contoh surat kuasa tanah warisan yang bisa Anda jadikan referensi.

***

SURAT KUASA TANAH WARISAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ________________

Alamat: _______________

No. KTP: _______________

 

Nama: ________________

Alamat: _______________

No. KTP: _______________

 

Nama: ________________

Alamat: _______________

No. KTP: _______________

Secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa.”

 

Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:

Nama: ________________

Alamat: _______________

No. KTP: _______________

 

Nama: _________________

Alamat: ________________

No. KTP: ________________

 

Nama: _________________

Alamat: ________________

No. KTP: ________________

Selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “Penerima Kuasa.”

 

Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara _______ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama _______ No.: ______, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ______, yang dikenal beralamat di Jalan ___________, RT/RW ____/____, Kelurahan ________, Kecamatan ________, Provinsi ________, atas nama Saudara _______.

 

Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kuitansi, melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.

 

Demikian surat kuasa tanah warisan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Bandung,____________ 

 

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

 

(________)(________)(________) (________)(________)(________)

***

Tips Menjual Tanah Warisan

Tips Menjual Tanah Warisan

Bukannya tidak menghargai lahan yang telah diwariskan oleh orang tua/saudara/kerabat kepada kita.

Namun, umumnya menjual tanah warisan merupakan cara terbaik untuk membagikan aset tersebut secara adil kepada para ahli waris.

Nantinya, uang yang didapatkan dari hasil menjual bisa dipakai oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhannya, seperti membeli rumah

Jika tertarik membeli rumah murah? Ada tiga rekomendasi yang dapat dipilih yaitu Puri Harmoni Cisoka, Bukit Mas Residence, dan Nismara Residence.

Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak tips berikut ini.

Melakukan Musyawarah antara Penerima Warisan

Melakukan Musyawarah antara Penerima Warisan

Ya, hal ini wajib sekali untuk Anda lakukan jika ingin menjual tanah yang telah diwariskan. 

Jangan sampai, pada saat lahan hendak dijual, masih ada ahli waris yang merasa keberatan, hingga menimbulkan konflik.

Pasalnya, persetujuan dari seluruh ahli waris dibutuhkan pada saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Siapkan Segala Dokumen Pendukung

Siapkan Segala Dokumen Pendukung

Bukan cuma tanah warisan, sebelum menjual lahan biasa pun Anda harus terlebih dahulu menyiapkan segala dokumen pendukung.

Untuk tanah warisan sendiri, dokumen yang penting untuk disiapkan di antaranya:

  • Surat Keterangan Kematian: Surat ini penting dilampirkan, agar calon pembeli lahan mengetahui secara pasti bahwa memiliki lahan tersebut benar telah meninggal dan Anda adalah ahli waris sah dari tanah tersebut.
  • Surat Kuasa Tanah Warisan: Tidak cuma surat keterangan kematian, lampirkan pula surat keterangan waris lahan tersebut. Supaya legalitas Anda sebagai pewaris lahan menjadi semakin kuat di mata calon pembeli.

Sedikit tambahan, menurut SK DEPDAGRI Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat 1C butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997.

Pihak yang berwenang menjadi saksi pembuatan SKW adalah:

  • Lurah yang menyaksikan dan mengesahkan, serta dikuatkan oleh camat setempat;
  • Notaris, untuk warga keturunan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa;
  • Balai Harta Peninggalan (BHP), untuk warga negara Indonesia keturunan India dan Arab.

Hindari Jasa Perantara

Hindari Jasa Perantara

Menghindari jasa perantara bersifat sangat personal, maka hindari jasa perantara dalam menjual sebidang tanah warisan.

Ada baiknya Anda sebagai ahli warisan, melakukan proses jual beli tanah tersebut dari awal hingga selesai.

Bahkan, untuk berjaga-jaga akan risiko timbulnya masalah di masa depan, ada baiknya mendokumentasikan setiap proses transaksi dengan foto atau video.

Itu tadi contoh surat kuasa tanah warisan, serta informasi lainnya yang tak kalah penting untuk Anda ketahui. 

Semoga ulasan ini bermanfaat, ya!

Baca juga:

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Dilengkapi Syarat dan Biaya

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *