Contoh Kasus Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Penyelesaiannya

5 min read

Kasus sertifikat tanah ganda jadi salah satu masalah pertanahan yang sering terjadi di Indonesia. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pun mengakui hal ini.

Dilansir dari laman Mediaindonesia.com, kasus sertifikat tanah ganda banyak ditemukan, setidaknya sebelum program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diterapkan.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pun terus berupaya menanggulangi permasalahan tersebut, salah satunya melalui program PTSL. 

Setidaknya, sejak 2017 hingga 2022 sudah ada sekitar 20 ribu kasus sertifikat tanah ganda yang sedang ditangani oleh kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah

Contoh Kasus Sertifikat Tanah Ganda di Indonesia

apa itu sertifikat tanah ganda

Sertifikat tanah ganda adalah terbitnya dua sertifikat tanah autentik atas satu bidang tanah. 

Kasus ini umumnya terjadi karena tanah pada masa lalu belum di-ploting secara benar. 

Namun, hal tersebut juga bisa terjadi karena pemilik tanah atau pemegang sertifikat aslinya tidak menguasai fisik tanah tersebut. 

Dengan begitu, lahan milik Anda dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan penyerobotan tanah.

Kasus Sertifikat Tanah Ganda Eks Walikota Semarang

Salah satu kasus sertifikat tanah ganda pernah dialami eks Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip. 

Dilansir dari CNN Indonesia, kasus sertifikat tanah ganda yang dialami Sukawi Sutarip terjadi pada bidang tanah miliknya di Semarang, Jawa Tengah. 

Tanah seluas 598 meter persegi di Jalan Lamongan Timur VII No.51, Semarang itu, memiliki identitas Surat bernomor 712 tahun 1984, serta telah sah dimiliki Sukawi sejak tahun 1973.

Namun, pada titik lokasi tanah yang sama, muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1079 yang dimiliki seorang pengusaha Tan Yangky Tanuputra.

Berdasarkan SHGB yang ia miliki, tanah tersebut tercatat memiliki luas mencapai 675 meter persegi dari Akta Jual Beli Nomor 798 tahun 2017.

Sukawi menuturkan, dirinya baru mengetahui adanya sertifikat tanah ganda pada lahan miliknya pada 2019, ketika melihat ada pembangunan di lahan miliknya. 

Kemudian ia melapor ke BPN, dan BPN pun merespons dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.01.cek/2019 tertanggal 14 Januari 2019. 

Dijelaskan dalam surat tersebut, titik lokasi tanah memang benar milik Sukawi.

Sedangkan sengketa muncul karena ada indikasi overlap dengan HGB 1079 Bendan Ngisor Semarang, milik Tan Yangky Tanuputra.

Kasus tersebut kemudian diselesaikan di Pengadilan Negeri Semarang.

Dilansir dari Kompas.com, Sukawi Sutarip pun memenangkan gugatan atas tanah tersebut. 

Keputusannya tertuang dalam salinan putusan pengadilan yang diperoleh.

Hakim menyatakan tanah seluas 598 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik No.712 Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang Selatan, ialah milik penggugat yang sah dan berkekuatan hukum. 

Sementara, tergugat atas nama Tan Yangky Tanuputra yang mendirikan bangunan di atas objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Penyelesaian Kasus Sertifikat Tanah Ganda

penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda

Sejak 2015, Mahkamah Agung (MA) sudah membuat regulasi terkait penyelesaian sengketa tanah.

MA menyatakan, untuk kasus dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, pengakuan akan diberikan kepada sertifikat tanah yang terbit lebih dulu.

Hal tersebut dituangkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Lantas, bagaimanakah langkah penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda? Penyelesaian kasusnya dapat ditempuh dengan tiga cara berikut ini:

1. Penyelesaian Sengketa Lewat Kantor ATR/BPN

Cara penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda yang pertama dapat diselesaikan di kantor ATR/BPN setempat.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 21/2020, yang berbunyi:

“Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

Adapun penanganan kasus sengketa tanah, proseduralnya diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020, berikut tahapannya:

  • Pengkajian kasus
  • Gelar awal
  • Penelitian
  • Ekspos hasil penelitian
  • Rapat koordinasi
  • Gelar akhir
  • Penyelesaian kasus dengan pembatalan sertifikat yang digandakan.

2. Mengajukan Gugatan Ke PTUN

Penyelesaian sengketa dengan kasus sertifikat tanah ganda juga dapat dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen autentik yang masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, yang berbunyi:

“Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Penyelesaian kasus sengketa tersebut juga dengan pembatalan sertifikat yang digandakan, sebagaimana diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5, yang menyebutkan:

“Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

3. Laporan ke Kepolisian

Apabila dalam sengketa penggandaan sertifikat ditemukan fakta adanya pemalsuan sertifikat, maka kasus tersebut dapat pula diselesaikan di kepolisian.

Pasalnya, perbuatan penggandaan yang dilakukan oleh pelaku sudah masuk dalam tindakan melawan hukum yang bisa dijerat hukum pidana.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Gak Ribet!

Itulah ulasan mengenai kasus sertifikat tanah ganda yang penting dipelajari.

Jadi, jika hendak membeli bidang tanah dijual atau rumah dijual, pastikan dulu bahwa tanah atau rumah tersebut bebas dari segala bentuk sengketa.

Semoga bermanfaat!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *