Setiap tahunnya, para wajib pajak harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika melebihi tempo yang telah ditentukan tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya dari jumlah yang harus dibayarkan.
Sebagian besar orang yang terlambat bayar PBB bukan karena tidak mau membayar atau lupa, namun karena tidak tahu bagaimana cara bayar PBB di 2022 yang mudah dan tanpa ribet.
Terdapat 2 cara pembayaran PBB, yaitu melalui jalur offline dan jalur online menggunakan ATM dan Internet Banking.
Namun sebelum mengetahui lebih jelas mengenai cara bayar PBB, berikut dijelaskan terlebih dahulu pengertian PBB, dan apa saja yang menjadi objek pajaknya. Simak, ya!
Pengertian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat menjadi PBB adalah pajak negara yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan berdasar UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam UU No 12 Tahun 1994.
Karena PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajaknya yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Keadaan subjek (yang membayar pajak) tidak menentukan besarnya pajak.
“Bumi” yang dimaksud sebagai objek pajak ini merupakan permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, rawa-rawa, tambak, pengairan, serta laut wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan “bangunan” yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Hunian vertikal, gedung komersial, gedung perkantoran, ruko, rukan, maupun rumah subsidi, termasuk dalam kategori objek pajak ini.
Cara Bayar PBB Online dan Offline
Lalu, ke mana kita harus membayar PBB? Dan, bagaimana cara cek tagihan PBB?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat 2 cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, secara online dan offline.
Cara melakukan pengecekannya, Anda bisa menggunakan layanan online melalui e-commerce, atau mendatangi kantor pos terdekat.
Kedua metode pembayaran PBB ini dapat Anda pilih sesuai kebutuhan, mana yang lebih mudah dan praktis.
Bayar PBB Offline di Kantor Pos atau Bank
Jika Anda memilih untuk melakukan pembayaran PBB secara offline, bisa melakukannya dengan datang ke beberapa tempat yang sudah ditugaskan.
Di antaranya adalah bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT, atau secara kolektif pada petugas pemungut PBB di pedesaan dan perkotaan yang ditunjuk secara resmi.
Lalu, ke mana kita harus pergi jika telat membayar PBB? Anda bisa membayar keterlambatan secara offline di tempat yang ditugaskan.
Jika Anda memilih tempat bayar PBB berupa bank, kantor pos, atau giro, tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Sebagai bukti pembayarannya, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Apabila belum menerima SPPT tahunan, maka Anda dapat menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Aturan ini juga berlaku jika membayar pajak lewat petugas pemungut.
Hanya saja, jika Anda memilih untuk membayar lewat petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).
Selanjutnya, oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Setelah itu, petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
Baca juga:
Besaran Denda Telat Bayar PBB beserta Cara Menghitungnya
Cara Bayar PBB Online, Melalui ATM atau Internet Banking
Bagaimana dengan bayar PBB online?
Pembayaran PBB online dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain.
Keuntungan cara bayar PBB online antara lain adalah cakupannya nasional atau dapat dimana saja di seluruh Indonesia.
Juga tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional pembayaran PBB, serta Anda bisa terhindar dari antrian pembayaran.
Daftar Bank Dengan Fasilitas Bayar PBB Online
- BNI: Internet Banking, Phone Plus, ATM, dan Teller (seluruh Indonesia)
- BCA: Internet Banking dan ATM (seluruh Indonesia)
- Bank Mandiri: Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM (seluruh Indonesia)
- Bank Bumiputera: ATM dan Counter Teller (seluruh Indonesia)
- Bank Bukopin: ATM dan Counter Teller (seluruh Indonesia)
- Bank Nusantara Parahyangan: Counter Teller (seluruh Indonesia)
- Bank DKI: ATM dan Counter Teller (khusus wilayah Provinsi DKI Jakarta)
- Bank Jatim: ATM dan Counter Teller Bank (khusus wilayah Provinsi Jawa Timur)
Tahapan Pembayaran PBB Lewat ATM atau Internet Banking
Perlu diingat, ketika melakukan pembayaran PBB via ATM, selalu simpan struk pembayaran karena ini merupakan bukti pembayaran PBB yang sah.
Berikut cara bayar PBB lewat ATM atau internet banking yang benar:
- Pilih menu pembayaran
- Pilih menu pajak
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
Cara Menghitung Jumlah PBB
Sebagai wajib pajak (WP), kita selayaknya mampu mengecek tagihan PBB sendiri. Dengan begitu, kita jadi bisa tahu bila ada kejanggalan atau kesalahan nominal.
Sebelum kita berhitung ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.
Pertama adalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dari properti Anda, dan besaran Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP.
Selain itu, ada juga beberapa hal penting seputar nominal PBB yang mesti diketahui, yakni:
- Tarif pajak berlaku 0,5 persen x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- PBB dipengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Makin tinggi NJOP, PBB makin besar
- Dasar penghitungan PBB adalah NJKP. Bila NJOP Rp 1.000.000.000, NJKP sebesar 40 persen. Jika NJOP < Rp 1.000.000.000, NJKP 20 persen
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) digunakan untuk mengurangi jumlah pajak yang dikenakan. Besarnya di tiap daerah berbeda, maksimal Rp 12 juta.
Rumus penghitungan PBB:
- PBB Terutang = Tarif (0,5%) x NJKP
- NJKP = NJOP – NJOPTKP
- NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
Contoh simulasi pembayaran PBB:
Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1 juta dan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah 20% x Rp 1 juta = Rp200 ribu.
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP).
- Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP).
Demikian penjelasan mengenai cara bayar dan cara hitung PBB yang benar. Jangan sampai terlambat membayar PBB, ya!
Sedang cari rumah dijual? Terdapat banyak pilihan yang direkomendasikan untuk Anda, di antaranya Cluster Nashvile, dan Cluster Miami at Kota Wisata Cibubur.
Baca juga:
Ketahui Pajak Beli Rumah dan Cara Hitungnya sebelum Beli Hunian
Leave a comment