Jenis-Jenis Pajak Jual-Beli Apartemen Second serta Biaya Lainnya

4 min read

Sudah tahu jenis-jenis pajak jual-beli apartemen second? Jika belum, maka kamu wajib memperhitungkan hal tersebut. 

Selain pajak, ada pula biaya lain yang harus kamu keluarkan di luar harga pokok apartemen.

Jika dijumlahkan, biaya-biaya ini bisa mencapai angka yang cukup besar. 

Mengetahui jenis-jenis pajak dan biaya lain sebelum beli apartemen adalah cara tepat untuk mempersiapkan budget pembelian hunian.

Kamu tentu enggak mau dong, dana yang telah dipersiapkan justru jebol di tengah jalan? 

Supaya tidak merasa rugi saat membeli apartemen, berikut pajak jual-beli apartemen second yang perlu diketahui.

Inilah 5 Jenis Pajak Jual-Beli Apartemen Second

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

pajak jual beli apartemen second

Pajak jual-beli apartemen second pertama adalah pajak pertambahan nilai atau PPN. 

Bukan cuma makanan, pajak ini juga dikenakan bagi siapa saja yang membeli properti dengan nilai Rp42 juta ke atas.

Untuk besaran PPN sendiri ditetapkan 10 persen dari harga pokok pembelian. 

Jika merujuk pernyataan sebelumnya, dapat dipastikan hampir semua transaksi jual-beli properti di Indonesia dikenakan PPN.

  • Bea Perolehan Harga Tanah & Bangunan (BPHTB)

Bea perolehan harga tanah dan bangunan atau BPHTB dikenakan, baik pembelian apartemen baru atau lama. 

Untuk menghitung besaran biaya BPHTB, kamu harus mengetahui NJOPTKP di lokasi apartemen.

Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) di suatu wilayah berbeda-beda. 

Besaran BPHTB sendiri adalah 5% dari harga pokok apartemen, yang dikurangi dengan besaran NJOPTKP.

Sehingga, jika nilai NJOPTKP di wilayahmu mencapai Rp60 juta dan harga apartemen tersebut berkisar Rp200 juta, maka BPHTB yang harus dibayarkan sebesar ((Rp200 juta – Rp60 juta)x 5%)) Rp7 juta.

  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

Sebab tergolong barang mewah, ada beberapa jenis apartemen dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah atau PPnBM. 

Pajak jual-beli apartemen second ini sebesar 20% dari harga jual unit.

Meski begitu, tidak semua apartemen dikenakan PPnBM. 

Kamu akan dikenakan pajak tersebut jika membeli apartemen langsung dari developer atau harga unit yang dibeli mencapai Rp2 miliar lebih.

  • Biaya Provisi atau Balas Jasa Bank

Jika menggunakan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA), maka kamu wajib membayar biaya provisi atau balas jasa atas kredit yang telah diberikan oleh pihak bank.

Besarannya cukup variatif, tergantung jenis apartemen dan kebijakan dari bank bersangkutan. 

Kendati demikian, rata-rata biaya provisi dikenakan sebesar 1% dari total harga pembelian apartemen.

Baca juga:

Penting! Ini Daftar Biaya Ajukan KPR di Luar Cicilan Rumah

  • Akta Jual-Beli (AJB), Pertelaan dan Bea Balik Nama (BBN)

Jangan bingung, pajak jual-beli apartemen second yang satu ini biasanya memang dijadikan satu paket. 

Sehingga, pembayaran ketiga jenis pajak tersebut pun dilakukan secara bersamaan.

Besaran biaya paket tersebut sekitar 1% dari harga beli apartemen. 

Oleh sebab itu, jika kamu membeli apartemen seharga Rp200 juta, maka biaya pajak yang perlu dikeluarkan sebesar Rp2 juta.

Bagaimana, sudah jelas kan apa saja jenis-jenis pajak yang perlu dibayar saat membeli apartemen second?

Bukan cuma itu, ketahui juga biaya-biaya lain di luar pajak jual-beli apartemen second di bawah ini, ya.

Biaya Lain di Luar Pajak Jual-Beli Apartemen Second

pajak jual beli apartemen second

Kita asumsikan saja jika kamu telah membeli apartemen tersebut. 

Sebagai pemilik unit kamu juga wajib membayar beberapa biaya di luar pajak jual-beli apartemen second

Apa saja itu? Berikut selengkapnya.

  • Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan atau PBB dikenakan bagi siapa saja yang telah memiliki hunian pribadi. 

Pajak ini dibayarkan setiap tahun sekali dan harus segera dilunasi paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.

Untuk besarannya, masing-masing orang dikenakan nilai yang berbeda. Penentuan besaran pajak bumi dan bangunan sendiri bergantung pada luas apartemen yang kamu miliki.

  • Biaya Servis Apartemen

Biaya servis atau service charge apartemen dibayarkan kepada pengelola gedung. 

Biaya ini biasanya meliputi iuran kebersihan, keamanan serta perawatan gedung apartemen.

Untuk besaran dan metode pembayarannya, tergantung kesepakatan serta ketentuan pengelola gedung.

  • Biaya Utilitas Unit Apartemen

Biaya utilitas ini termasuk biaya listrik, air, jaringan TV kabel, hingga internet. 

Sama seperti biaya servis, kamu akan membayar biaya tersebut langsung ke pihak pengelola apartemen.

Penting jadi pertimbangan, biaya listrik apartemen biasanya 20-30% lebih mahal dari biaya listrik biasa.

Baca juga:

Cara Menghitung Pemakaian Listrik Rumah secara Mudah dan Cepat

  • Biaya untuk Lahan Parkir

Untuk kamu yang memiliki kendaraan, pengelola biasanya juga mengenakan biaya sewa lahan parkir apartemen, baik untuk sepeda motor ataupun mobil. Besarannya tergantung kebijakan pengelola gedung.

 

Demikian jenis pajak jual-beli apartemen second beserta biaya lain yang harus kamu persiapkan. Semoga ulasan di atas dapat membantumu menghitung dana untuk beli apartemen impian, ya.

Selamat mencoba!

Baca juga:

8 Tips Membeli Apartemen | Pemula Wajib Tahu

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *