Apalagi jika nominal pinjamannya terbilang besar, serta melibatkan jaminan berupa aset bernilai tinggi seperti sertifikat tanah.
Tentu saja, surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah perlu dibuat sebagai bukti kejelasan transaksi.
Lebih dari itu, surat tersebut merupakan pengikat komitmen kedua pihak, agar bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya.
Kamu yang sedang mencari contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah, simak ulasannya berikut ini.
Format pembuatan surat perjanjian pinjaman jaminan sertifikat rumah maupun tanah, tidak berbeda dengan surat perjanjian pada umumnya.
Surat tersebut harus dibuat sesuai kesepakatan kedua pihak.
Selain itu, pasal-pasal yang tercantum pun harus ditulis secara lugas dan jelas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Supaya lebih jelas, berikut format pembuatan surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah.
Data diri dalam surat perjanjian merupakan hal yang paling elementer.
Ini berfungsi sebagai keterangan pelaksana dalam perjanjian tersebut.
Data dari debitur dan kreditur harus ditulis lengkap dan jelas.
Selain nama lengkap, data diri harus memuat nomor kartu identitas.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui bahwa kedua pihak yang melakukan perjanjian memiliki kecakapan atau tidak.
Keterangan lain seperti alamat, nomor telepon, dan status pekerjaan pun menjadi aspek yang harus dicantumkan dalam data diri.
Karena berstatus sebagai surat perjanjian hutang piutang, maka nominal pinjaman yang hendak diberikan wajib dicantumkan.
Pun bila kreditur berniat menerapkan bunga pinjaman, tentu besaran bunga yang ditetapkan harus dicantumkan secara jelas dan mendetail.
Sebenarnya keterangan mengenai tujuan pinjaman merupakan hal yang bersifat opsional, artinya bisa dicantumkan atau tidak.
Hanya saja demi transparansi dari kedua belah pihak, keterangan ini ada baiknya dimuat dalam surat perjanjian.
Selain nominal pinjaman, keterangan mengenai tenor dan mekanisme pembayarannya pun harus dicantumkan.
Tujuannya untuk memberi kejelasan, serta agar debitur menyadari tanggung jawabnya untuk melunasi hutang tersebut.
Adapun bagi kreditur, keterangan mengenai tenor dan mekanisme pembayaran akan memberi ketenangan karena komitmen debitur untuk membayar hutang.
Muat keterangan terkait tenor dan mekanisme pembayaran secara jelas, misalnya mekanisme pembayarannya adalah dicicil.
Maka, cantumkan juga terkait durasi tenornya, tanggal pembayaran, hingga nominal cicilan tersebut.
Baca juga:
Begini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Benar
Karena melibatkan jaminan berupa sertifikat tanah, maka keterangan mengenai jaminan tersebut pun harus dicantumkan.
Agar debitur tak mangkir dari kewajibannya, buat keterangan mengenai konsekuensi penyitaan sertifikat apabila debitur gagal melunasi hutang.
Pasal mengenai penyelesaian sengketa sudah pasti ada dalam setiap surat perjanjian.
Fungsinya adalah sebagai langkah preventif apabila terjadi konflik antara kedua belah pihak.
Tulislah dengan jelas langkah-langkah penyelesaian sengketa bila terjadi konflik, agar tidak ada salah tafsir dari salah satu pihak.
Itulah format pembuatan surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah yang perlu diketahui.
Bagaimana, mudah cukup bukan?
Jika masih bingung, kamu bisa unduh format surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah di bawah ini:
Download surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah
Apakah surat perjanjian hutang piutang harus dibuat?
Tentu saja harus, apalagi bila jumlah pinjamannya besar dan melibatkan jaminan aset berharga berupa sertifikat tanah.
Selain itu, perjanjian hutang piutang memiliki dasar hukum yang jelas.
Ini tercantum di sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lantas, apa saja manfaat dari membuat surat perjanjian hutang piutang? Berikut penjabarannya.
Setiap jenis transaksi harus memiliki kejelasan, termasuk dalam praktik hutang piutang.
Adanya surat perjanjian membuat transaksi lebih jelas bagi kedua pihak dalam memenuhi kewajibannya.
Maka itu, surat perjanjian hutang harus dibuat secara jelas dan detail, agar unsur mengenai kejelasan atas transaksi terpenuhi.
Risiko adalah hal yang pasti ada dalam setiap transaksi, tidak terkecuali hutang piutang.
Adanya surat perjanjian adalah untuk meminimalisasi kemungkinan terburuk dari risiko yang terjadi.
Misalnya, debitur terlambat membayar hutang atau tidak mampu membayar hutang tersebut.
Adanya surat perjanjian membuat kreditur tidak perlu pusing untuk mengambil langkah sesuai perjanjian.
Misalnya dengan memberikan denda kepada debitur, apabila terlambat membayar hutang.
Bisa juga dengan menyita aset yang dijaminkan karena debitur tidak mampu membayar hutang tersebut.
Kedua hal ini bisa saja dilakukan, selama klausulnya ditulis secara jelas dan rinci di dalam surat perjanjian.
Fungsi surat perjanjian secara umum adalah, mengantisipasi terjadinya perselisihan yang mungkin terjadi.
Maka itu, penting untuk mencantumkan klausul terkait penyelesaian perselisihan dalam perjanjian tersebut.
Tujuannya adalah agar konflik tidak terjadi berlarut-larut.
Demikianlah pembahasan mengenai surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah.
Sedang mencari rumah dijual di bawah Rp500 juta? temukan rekomendasinya di 99.co Indonesia.
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Surat Perjanjian Sewa Ruko – Cara Membuat dan Kekuatan Hukumnya