Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah beserta Cara Membuatnya

4 min read

Surat perjanjian over kredit rumah menjadi salah satu berkas yang sebaiknya disertakan dalam proses jual-beli hunian over kredit

Pasalnya, surat tersebut berfungsi sebagai pengikat perjanjian antara penjual dengan pembeli dalam proses transaksi jual-beli.

Surat perjanjian over kredit rumah memuat hak dan kewajiban pembeli atau debitur baru, terhadap rumah dijual yang kreditnya masih berjalan. 

Pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan di hadapan notaris, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah

Membuat surat perjanjian over kredit rumah sejatinya mudah, jika mengetahui format atau aspek apa saja yang harus ada di dalamnya. 

Anda yang masih bingung dengan format pembuatan surat over kredit rumah, perhatikan uraian berikut ini.

Identitas Penjual dan Pembeli

Idealnya, data diri yang tercantum di dalam surat perjanjian terdiri dari; nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat lengkap, hingga pekerjaan.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Menghitung Harga Jual Rumah Over Kredit

Perihal Pembuatan Surat Perjanjian

Cantumkan juga alasan pembuatan surat perjanjian ini, yaitu untuk over kredit rumah.

Sertakan pula tanggal dan tahun pembuatan surat, serta alamat lengkap rumah yang menjadi objek jual-beli. 

Pasal-Pasal  

Setelah itu, muat pasal-pasal tentang harga rumah dan metode pelunasan kredit, hak dan kewajiban penjual-pembeli, serta penyelesaian perselisihan. 

Bagaimana, mudah bukan? Bila masih bingung, berikut kami lampirkan contoh surat over kredit rumah

gambar surat perjanjian over kredit rumah

Tata Cara Over Kredit Rumah

Over kredit rumah bisa ditempuh dengan tiga cara; mengurus langsung ke bank, melalui notaris, dan di bawah tangan. 

Dari ketiga cara tersebut, paling tidak disarankan untuk melakukan over kredit di bawah tangan.

Proses over kredit dilakukan langsung melalui bank atau notaris.

Apabila memilih over kredit rumah di bawah tangan, risikonya besar karena rawan penipuan. 

Nah, Anda yang ingin melakukan take over dengan aman, berikut tata caranya:

Cara Over Kredit Rumah lewat Bank

Jika Anda ingin mengurus over kredit rumah langsung ke bank, maka datangi lembaga perbankan penyedia KPR bersama penjual.

Selanjutnya, bank akan menganalisa kemampuan finansial calon debitur baru.

Bila dinyatakan mampu, permohonan over kredit akan disetujui. 

Setelahnya, pembeli akan diminta menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli (AJB) dan SKMHT.

Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris 

Selain mengurus secara langsung ke bank, over kredit rumah juga bisa dilakukan di hadapan notaris. 

Cara ini pun terbilang aman dibanding melakukan over kredit di bawah tangan. 

Pasalnya, setiap dokumen yang dibuat langsung atau dibuat di hadapan notaris, memiliki kedudukan hukum yang jelas lantaran statusnya sebagai akta autentik.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang No.2 tahun 2014, yang menyebut: 

“Akta Notaris yang selanjutnya disebut akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Adapun cara over kredit rumah lewat notaris pun terbilang mudah, pembeli dan penjual rumah tinggal mendatangi kantor notaris yang telah ditunjuk.

Kemudian, notaris akan membantu membuatkan akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak tanah beserta bangunan.

Selanjutnya, notaris akan membuat surat kuasa untuk melunasi cicilan rumah dan surat pernyataan pergantian kepemilikan rumah. 

Nantinya, surat pernyataan itu akan diberikan ke bank oleh notaris. 

Setelah semua dokumen rampung, pembeli dan penjual mendatangi bank untuk menyerahkan dokumen yang sudah diurus di notaris. 

Metode Pembayaran Over Kredit Rumah

Metode Pembayaran Over Kredit Rumah

Ada dua metode pembayaran yang bisa dipilih dalam over kredit rumah, pelunasan secara langsung dan meneruskan cicilan. 

Kedua cara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan yang bisa Anda pertimbangkan. 

Agar lebih mudah mengambil pilihan yang tepat, berikut penjelasan mengenai dua metode pembayaran KPR take over.  

Pelunasan secara Langsung

Cara ini dianggap paling sederhana karena pembeli tinggal melunasi harga jual rumah kepada penjual, beserta sisa pokok kredit ke bank. 

Namun, pembeli juga harus menyiapkan uang untuk membayar denda penalti sebesar 1–3% dari total sisa pokok pinjaman.

Baca juga: Begini Simulasi Take Over KPR Antar-bank

Meneruskan Cicilan

Bila memutuskan untuk menggunakan metode meneruskan cicilan, maka proses yang harus ditempuh pun cukup panjang.

Sebab, prosesnya sama dengan pengajuan KPR baru. 

Selain itu, ada biaya pengajuan KPR juga yang harus ditanggung sebesar 7% dari plafon kredit pemberian bank.

Over Kredit Rumah Subsidi

Apakah bisa over kredit rumah subsidi? Jawabannya adalah bisa, tetapi ada aturan mainnya.

Ketentuan mengenai over kredit rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014.

Disebutkan, over kredit rumah subsidi via KPR dapat dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun. 

Selain itu, kredit rumah subsidi bisa dipindahtangankan lewat lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Demikian pembahasan mengenai surat perjanjian over kredit rumah.

Jangan segan untuk terus memperbarui informasi dan pengetahuanmu mengenai dunia properti bersama 99.co Indonesia

Selain itu, ada banyak rekomendasi hunian nyaman dengan harga terjangkau di 99.co Indonesia, seperti Mustika Park Place dan The Ambawani Residence.

Semoga bermanfaat!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *