Ilustrasi syarat jual beli: Canva
Ingin beli rumah lewat proses yang sesuai dengan syarat jual beli dalam Islam? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Secara umum jual beli adalah pertukaran suatu barang yang memiliki nilai, dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama.
Praktik jual beli memiliki kedudukan penting dalam Islam. Banyak peraturan dalam Al-Qur’an dan hadis yang membahas ketentuan jual beli.
Ketentuan itu meliputi pengertian, rukun, syarat sah jual beli dalam Islam, serta barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan.
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Pengertian jual beli dalam Islam dipaparkan oleh sejumlah perawi hadis seperti Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini.
Menurut Imam Syafi’i
“Pertukaran sesuatu harta benda dengan harta benda yang lain yang keduanya boleh dikendalikan dengan ijab dan qabul menurut cara yang diizinkan oleh syariat.”
Menurut Imam Hanafi
“Pertukaran suatu harta dengan harta yang lain menurut cara tertentu.”
Menurut Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini
“Kontrak pertukaran harta benda yang memberikan seseorang hak memiliki sesuatu benda atau manfaat untuk selama-lamanya.”
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan jual beli menekankan pada pertukaran harta benda yang bermanfaat bagi manusia.
Lalu apa saja rukun jual beli dalam Islam? Mari kita simak ulasan selengkapnya dalam penjelasan di bawah ini.
Rukun Jual Beli Rumah dalam Islam
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rukun bermakna hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan atau asas/dasar.
Jadi rukun jual beli adalah dasar yang harus dipenuhi untuk pertukaran barang dan/atau jasa ini. Lalu, rukun jual beli apa saja, ya?
Rukun jual beli dalam Islam sejatinya sangat sederhana dan amat mudah untuk dipraktikkan. Ada tiga dasar yang perlu dipenuhi.
Pihak yang Berakad
Pihak yang berakad, yaitu penjual yang menawarkan barangnya dan pembeli yang membutuhkan barang tersebut untuk dimanfaatkan.
Ma’qud ‘alaih
Ma’qud ‘alaih atau barang yang dibeli. Di sini barang yang diperjualbelikan tidak boleh sembarangan. Melainkan harus memiliki manfaat agar pembeli tidak merasa dirugikan.
Sighat atau Ijab dan Qabul
Contohnya penjual berkata “Saya serahkan barang ini kepada Anda,” kemudian pembeli menjawab, “Saya terima atau saya beli.”
Tanpa sighat atau akad maka jual beli tidak sah. Oleh karena itu, dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ada proses akad yang perlu dilakukan.
Kemudian sighat atau akad jual beli dikatakan sah apabila memenuhi tiga ketentuan berikut. Lantas, apa saja syarat ijab qabul dalam jual beli?
- Tujuan yang jelas atau jala’ul ma’na.
- Kesesuaian antara ijab dan kabul atau tawafuq.
- Kehendak para pihak yang dilakukan tanpa ragu dan paksaan atau jazmul iradataini.
Ketiga syarat akad jual beli itu wajib dipenuhi.
Nilai Tukar Pengganti
Rukun jual beli terakhir, yaitu ada nilai tukar pengganti. Tentunya, nilai tukar ini harus sepadan dengan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Nilai tukar pengganti ini harus bisa diterima, baik oleh pihak penjual maupun pembeli. Sehingga, tidak ada orang yang merasa dirugikan.
***
Itulah rukun jual beli dalam Islam yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar. Selanjutnya, mari kita mengupas syarat-syarat jual beli.
Baca Juga: Mau Investasi Properti Syariah? Ini yang Perlu Diketahui
Syarat Jual Beli dalam Islam
Jika sudah memenuhi rukun jual beli, maka ada syarat penjual dan pembeli dalam Islam yang perlu dipenuhi. 99.co sudah merangkumnya dari berbagai sumber.
Diketahui syarat jual beli adalah segala sesuatu yang harus ada atau peraturan/petunjuk yang perlu diikuti saat melakukan pertukarang barang/jasa.
Langsung saja berikut penjelasan selengkapnya.
Kesepakatan Bersama
Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Contoh kasusnya, Anda hendak membeli rumah di Sukamanah Islamic Village dengan skema kredit kepada developer.
Pada prosesnya, penjual dan pembeli akan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama dalam aktivitas jual beli tersebut.
Kesepakatan tidak hanya menyangkut harga atau skema pembayaran, tetapi juga penyelesaian masalah jika pembeli terlambat atau gagal memenuhi kewajiban dalam melunasi cicilan rumah.
Mengingat, tidak adanya sistem denda dan sita dalam jual-beli yang berlandaskan syariat Islam.
Maka penyelesaian masalah tersebut harus dibicarakan dan disepakati kedua pihak.
Biasanya, penyelesaian yang ditawarkan oleh developer property syariah dalam penyelesaian masalah tersebut adalah, memberikan tambahan waktu kepada pembeli untuk bisa membayar kewajibannya.
Namun apabila pembeli sudah tidak memiliki kemampuan menyelesaikan kewajibannya, maka developer akan menyarankan pembeli untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain.
Nantinya, hasil penjualan rumah itu bisa digunakan untuk melunasi utang pembelian rumah.
Penggunaan Akal Sehat
Syarat syarat jual beli dalam Islam juga mencakup penggunaan akal sehat.
Transaksi jual beli dalam Islam wajib dilakukan oleh dua pihak yang sehat secara akal dan melihat konteks transaksi.
Contoh kasus yang bisa dikatakan tidak sah berdasarkan aspek akal sehat adalah, ketika pihak penjual merupakan seorang anak kecil yang berlaku di luar kuasanya.
Jika anak kecil ini tiba-tiba menjual rumah ayahnya tanpa sepengetahuan, maka jual beli tidak sah.
Beda ceritanya dengan contoh lain ketika ada seorang anak kecil yang menjaga toko milik orang tuanya.
Tidak ada salahnya jika anak kecil tersebut menjual barang dagangannya kepada Anda.
Baca Juga: Ingin Rumah Segera Laku? Begini Cara Cepat Jual Rumah Menurut Islam
Barang yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Penjual
Poin ini melarang jual beli di mana seorang penjual menjanjikan barang yang sebenarnya tidak dimilikinya.
Misalnya Iwan mengutarakan keinginannya kepada Sandi untuk membeli rumah milik Bobby di Precium Cipete.
Bobby sendiri adalah teman dari Sandi, dan Sandi menganggap keinginan Iwan sebagai peluang.
Kemudian, Sandi menjanjikan untuk bisa membantu Iwan mendapatkan rumah tersebut. Keduanya pun melakukan ijab qabul.
Selanjutnya Sandi membeli rumah Bobby dan menjualnya kepada Iwan.
Syarat jual beli rumah bekas ini tidak terpenuhi, sehingga transaksi tidak sah menurut Islam.
Pasalnya, Sandi sebenarnya belum memiliki mobil tersebut ketika mereka melakukan serah terima.
Bisa saja Bobby menolak untuk menjual mobilnya kepada Sandi, maka Sandi tidak bisa memenuhi transaksinya kepada Iwan.
Pihak Penjual Harus Bisa Menyerahkan Barang pada Pembeli
Poin ini dalam syarat-syarat jual beli merupakan sesuatu yang sifatnya mendasar.
Jual beli tidak sah jika barang yang diperjualbelikan tidak dapat diserahkan kepada pembeli.
Contohnya, menjual burung yang masih terbang di langit atau menjual barang yang tidak dapat diambil karena barang berada di zona yang sedang diisolasi karena wabah penyakit.
Harga Barang Harus Diketahui
Yang termasuk syarat jual beli berikutnya, yaitu informasi harga dari barang atau jasa yang dijual harus disampaikan dan diketahui oleh pihak pembeli, baik itu dengan cara diperlihatkan atau melalui penjelasan.
Barangnya Harus Diketahui
Informasi tentang kondisi barang dapat diketahui melalui cara dilihat langsung atau melalui deskripsi dan audio-visual.
Pembeli tetap dapat menolak melanjutkan transaksi jika komoditas yang dilihatnya ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya.
Demikian rangkuman syarat-syarat bagi penjual dan pembeli ini. Nah, tidak terpenuhinya salah satu syarat jual beli berarti pertukaran tidak sah.
Syarat dan rukun jual beli berlaku untuk transaksi apa pun. Termasuk rumah dan tanah yang nilainya sangat tinggi.
Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Ilustrasi syarat jual beli: Canva
Selain surat An-Nisa ayat 29 yang disebutkan di atas, masih banyak ayat-ayat lain dalam Al Quran membahas jual beli dalam Islam.
Hukum jual beli pun dibahas dalam surat Al Baqarah ayat 198 yang berbunyi seperti berikut.
“Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.”
Ayat di atas menegaskan bahwa jual beli merupakan usaha untuk mencari karunia Allah. Tidak termasuk pada perbuatan dosa.
Syariat Islam juga menuntun syarat jual beli dalam Islam tidak boleh dibarengi oleh riba. Ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 275.
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Jika tidak ingin terjerat dosa riba saat membeli suatu rumah, maka solusinya adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah.
Dengan KPR syariah, pembeli bisa mendapatkan pembiayaan yang sesuai syariat Islam. Rumah impian bisa dimiliki meskipun tanpa dana penuh di awal.
Apabila tertarik dengan KPR syariah, silakan menghubungi tim 99.o Indonesia untuk mendapatkan penawaran pembiayaan rumah terbaik!
Barang-barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan
Dalam rukun jual beli sudah disinggung bahwa barang yang diperjualbelikan tidak boleh sembarangan, tetapi harus bermanfaat.
Selain itu, barang tersebut harus memenuhi hukum syariat. Ada pun barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam.
- Barang yang mengandung unsur najis dan diharamkan oleh agama. Contohnya minuman keras, daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang).
- Barang yang tidak ada di tangan penjual, misalnya menjual rumah yang sudah menjadi hak milik orang lain, menjual hewan peliharaan yang kabur dari kandangnya dan sebagainya.
Menjual objek-objek seperti itu sangat diharamkan, karena mengandung spekulasi (gharar). Barang pun tidak bisa diserahkan kepada pembeli.
Hukum Saat Rukun dan Syarat Jual Beli Tidak Terpenuhi
Setelah membaca penjelasan di atas, sekarang kita mengetahui apa saja syarat terjadinya jual beli. Islam mengatur secara rinci tentang kegiatan ini.
Ada ketentuan untuk penjual, pembeli juga barang yang diperjualbelikan. Lalu bagaimana jika salah satu syarat dan rukun jual beli tidak terpenuhi?
Semua rukun dan syarat tersebut harus terpenuhi secara utuh. Jadi jika salah satunya absen, maka jual beli tidak bisa dilakukan (batal).
Seluk-beluk jual beli ini perlu diketahui, apalagi kalau berniat membeli tanah, rumah, apartemen, ruko, atau properti lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Pertanyaan Seputar Syarat Jual Beli
Apa perbedaan antara rukun dan syarat jual beli?
Diketahui rukun adalah hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan (dalam hal ini jual beli). Sementara itu, syarat adalah ketentuan (peraturan atau petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan.
Apa saja syarat dan proses jual beli?
Merangkum penjelasan di atas, syarat jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus suci dan bermanfaat, pihak yang melakukannya harus baligh dan berakal, lalu barang harus diserahkan pada waktu akad.
Apa saja jual beli yang tidak sah?
Contohnya jual beli barang yang sudah dibeli oleh pihak lain, serta jual beli barang hasil curian/rampasan dari pihak lain.
Baca Juga: Cara Cepat Punya Rumah Menurut Islam yang Wajib Kamu Tahu!
Leave a comment