Alas hak kepemilikan sangat mendasar bagi siapapun pembeli tanah kavling. Baik beli cash maupun skema menabung, penting untuk mengetahui seberapa lama konsumen bisa menunggu sertipikatnya.
Sesuai peraturan, tanah luasan 120-an m2 ditetapkan sebagai minimal kepemilikan untuk tanah kavling perumahan. Di bawah luasan tersebut, sulit untuk mendapatkan jaminan pemecahannya. Bersyukurlah Anda menjadi salah satu pemilik tanah kavling KPTI.
Info Sekitar Lokasi: - 10 Menit ke Gerbang Tol Srimahi - 20 Menit Ke Stasiun Tambun - 30 Menit Ke Stasiun Bekasi Timur - Dekat Exit Tol JORR 2
Pertimbangan investasi: - Diskon 25% - SHM Perunit - 12x Bayar Tanpa Bunga