
4 menit
Sebelum melakukan transaksi jual beli hunian, jangan lupa membuat surat perjanjian terlebih dahulu, ya. Berikut beberapa poin utama yang haru ada dalam surat perjanjian jual beli rumah sebagai panduamu!
Keberadaan surat perjanjian sangat penting dalam transaksi properti.
Pasalnya, kegiatan ini melibatkan dua pihak yang asin serta uang yak tak sedikit.
Oleh sebab itu, kamu harus memastikan ke depannya tidak akan ada sengketa atau masalah hukum yang timbul.
Tak hanya itu, penandatanganan surat ini pun harus melibatkan notaris dan saksi agar isinya sah secara hukum.
Terkait isinya, berikut beberapa poin penting surat perjanjian jual beli rumah yang haru kamu ingat!
Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Rumah?
Surat perjanjian satu ini bisa juga kamu sebut sebagai SPJB rumah.
Isinya adalah detail perjanjian antara dua pihak terkait transaksi jual beli sebuah rumah.
Meski terdengar sepele, keberadaannya sangat penting di mata hukum, lo.
Pasalnya, surat ini berfungsi sebagai bukti atas sebuah transaksi yang terjadi.
Kedua belah pihak juga terikat secara hukum dan bertanggung jawab atas proses tersebut.
Nantinya, surat ini dapat dijadikan bukti untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.
4 Poin Penting Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
1. Identitas Penjual dan Pembeli
Poin pertama yang harus ada di dalam SPJB rumah adalah identitas.
Ini meliputi nama lengkap, alamat, kontak, serta NIK penjual maupun pembeli.
Nantinya kedua pihak ini akan disebut sebagau ‘pihak pertama’ dan ‘pihak kedua’ dalam isi surat.
Pihak pertama biasanya merujuk pada orang yang memiliki rumah atau penjual.
Sementara pihak kedua adalah orang yang hendak membeli rumah tersebut.
2. Detail Rumah yang Menjadi Objek Transaksi
Kemudian, SPJB haru memuat detail rumah yang menjadi objek transaksi.
Ini meliputi nomor sertifikat, alamat lengkap, gambar dan situasi rumah, luas tanah, serta luas bangunan yang berdiri di atasnya.
Tak hanya itu, sebaiknya masukkan juga detail batasan objek di sisi barat, utara, timur, dan selatan.
Tujuannya, agar spesifikasi rumah lebih detail dan risiko kesalahan objek transaksi lebih kecil.
3. Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Di bagian isi, penjabarannya akan terbagi menjadi pasal-pasal.
Setiap pasal akan menjelaskan poin isi yang berbeda, yakni sebagai berikut:
- Harga: harga yang tertera harus rinci mengenai harga dari tanah, harga dari bangunan rumah, dan kemudian akumulasi harga keduanya.
- Cara Pembayaran: entah pembayaran tunai, cicilan, atau secara KPR
- Tanggal Pembayaran: memuat tanggal jelas terkait pembayaran awal hingga pelunasan transaksi
- Uang Tanda Jadi: dikenal juga sebagai uang muka untuk mensahkan status dimulainya proses penjualan dan mengikat kedua belah pihak
- Jaminan dan Saksi: minimal dua saksi untuk membenarkan status kepemilikan pihak pertama atas objek transaksi
- Penyerahan dan Status Kepemilikan: menandai kapan akan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci dari pihak pertama ke pihak kedua
- Balik Nama Kepemilikan: mengatur cara mengalihnamakan sertifikat dan mengikat pihak pertama untuk membantu prosesnya
- Pajak, Iuran dan Pungutan: menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan seluruh biaya tersebut masih tanggungan pihak pertama dan setelah penandatanganan menjadi tanggungan pihak kedua
- Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain: mengatur apa yang akan terjadi bila salah satu pihak meninggal dunia serta cara menyelesaikan hal lain-lain yang belum tercantum
4. Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Materai
Semua detail penting sudah tertuang di atas SPJB rumah?
Jika iya, di akhir kamu hanya perlu membubuhkan nama jelas serta tanda tangan di atas materai 6000.
Ingat, proses penandatanganan harus berlangsung dengan kehadiran saksi serta notaris.
Pasalnya, situasi ini akan memperkuat legalitas SPJB sehingga ia memiliki kekuatan hukum
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
1. Format Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Benar
AKTA JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, (hari/tanggal/bulan/tahun) telah disepakati transaksi jual beli sebidang tanah berikut bangunannya dengan pihak-pihak sebagai berikut:
Nama : ______________________
NIK : ______________________
Pekerjaan : ______________________
Alamat : ______________________
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : ______________________
NIK : ______________________
Pekerjaan : ______________________
Alamat : ______________________
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama telah melepas secara mutlak sebidang tanah berikut bangunannya yang berada di (alamat lengkap).
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Barat : ______________________
- Timur : ______________________
- Utara : ______________________
- Selatan : ______________________
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam transaksi di atas dengan nilai (harga rumah dalam angka dan huruf) dengan cara pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran pertama sebesar (harga rumah dalam angka dan huruf)
- Pembayaran selanjutnya dengan cara cicilan sebesar (harga rumah dalam angka dan huruf)/bulan selama 5 (lima) bulan secara berturut-turut sesudah pembayaran pertama.
Demikian Akta Jual-Beli ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dan jika terjadi kesalahan administrasi, maka Akta Jual-Beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masing pihak.
(lokasi), (hari/tanggal/bulan/tahun)
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Penjual Pembeli
(nama lengkap) (nama lengkap)
2. Surat Perjanjian Sederhana
3. Dokumen Perjanjian Jual Beli Hunian
4. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai
Jual Tanah di Situs Properti yang Dilihat Jutaan Pembeli!
Jual tanah bisa semakin cepat dan mudah melalui situs properti tepercaya seperti Rumah123.
Kamu bisa jual tanah, rumah, kosan, hingga apartemen dengan mudah dan lebih cepat laku di Rumah123.
Situs ini punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.
Kamu jadi bisa jual tanah lebih cepat menggunakan fitur terbaru dari Rumah123, yaitu Homeowner.
Salah satu keuntungan lainnya adalah fitur Homeowner yang memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin memasang iklan rumah.
Beberapa fitur Homeowner Rumah123 meliputi:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.
***
Semoga ulasan mengenai surat perjanjian jual beli rumah di atas bermanfaat, Property People.
Temukan beragam artikel menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impian.
Ada berbagai penawaran properti menarik karena #Segampangitu.




