Alami Penyerobotan Tanah? Jangan Tinggal Diam, Lakukan Langkah Hukum Ini!

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

3 menit

Belakangan ini isu pencaplokan lahan tengah marak terjadi di berbagai kota. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui langkah yang tepat untuk menghindarinya. Langkah utama, pahami hukum penyerobotan tanah yang bisa kamu gunakan untuk terhindar dari hal ini!

Isu terkait mafia tanah menjadi salah satu topik yang menjadi fokus kerja bagi Menteri ATR terbaru.

Ya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah menjadi tantangan terbesarnya.

“Jadi di sinilah yang menjadi tantangan terbesar bagi Kementerian ATR bagaimana kami bisa secara utuh, tentu bukan juga terburu-buru, tetapi secara utuh melihat permasalahan sengketa, termasuk juga kasus yang disebabkan oleh mafia tanah yang merugikan rakyat,” katanya melalui Sekretariat Wakil Presiden dilansir dari TvOne.

Menurut AHY, praktik penyerobotan lahan serta upaya melawan hukum perlu ditindak tegas.

Pasalnya, pemerintah perlu menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat yang menjadi korban para mafia.

Sejalan dengan itu, sebagai pemilik tanah, kamu juga bisa melakukan tindakan tegas kepada para pelaku, lo.

Misalnya dengan melaporkan pelaku dengan pasal-pasal hukum penyerobotan tanah.

Nah, untuk informasi lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Apa itu Penyerobotan Tanah?

Apa itu Penyerobotan Tanah

Apa itu Penyerobotan Tanah

Menurut KBBI, penyerobotan atau menyerobot memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan.

Penyerobotan tanah adalah perbuatan melanggar hukum yang terjadi ketika pelaku mengambil tanah atau properti orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah.

Contoh atau bukti dari penyerobotan tanah antara lain mencuri, merampas, menduduki, menempati tanah, atau rumah milik orang lain.

Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, dan melakukan penjualan tanah ilegal.

Ada kalanya juga pelaku akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Sering kali masalah ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum tindakan pengambilan tanah secara ilegal.

Pemilik tanah asli akan mengalami kerugian jika mengalami perbuatan ini, terlebih jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.

Untuk menuntut pelaku, kamu dapat menggunakan pasal penyerobotan tanah yakni pasal 385 KUHP.

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP

Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun.

Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat atau aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Keseluruhan isi pasal ini menyatakan bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum seperti

  • dengan sengaja menjual;
  • menyewakan;
  • menukarkan;
  • menggadaikan;
  • menjadikan sebagai tanggungan utang; dan
  • menggunakan lahan atau properti orang lain

Penyidik dan penuntut umum sering kali menggunakan pasal KUHP yang satu ini untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.

Biasanya penyidik akan menuntut pelaku berlandaskan dengan Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

Sementara itu, kategori tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” di antaranya adalah tindakan yang menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah.

Selain Pasal 385 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) Pasal 2 dan 6 juga mengatur tindak kejahatan ini.

Di dalam Perpu tersebut, tertulis bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak akan mendapatkan pidana penyerobotan tanah.

Hukuman tersebut adalah hukum kurungan selama 3 bulan.

Lakukan Ini Jika Alami Penyerobotan Tanah

Lakukan Ini Jika Alami Penyerobotan Tanah

Lakukan Ini Jika Alami Penyerobotan Tanah

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat pelaku.

Unsur yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah bukan miliknya ke pihak lain dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.

Untuk itu, penting sekali untuk mengecek legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan.

Jika hal ini terjadi kepadamu, lakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Dapatkan bukti pelaku melakukan penyerobotan tanah 
  • Segera cek legalitas tanah 
  • Laporkan pelaku ke polisi atau dapatkan bantuan penyelesaian kasus dari LSM
  • Buat pagar pembatas untuk mengatasi atau mencegah penyerobotan tanah

Tak hanya itu, pastikan kamu merawat tanah atau lahan milikmu dengan baik sehingga tidak ada orang lain yang mengakuinya.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca artikel hukum lainnya di Berita.99.co.

Selain itu, ikuti Google News kami untuk mendapatkan update seputar properti.

Jika sedang mencari rumah, cek rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.

Menemukan hunian impian kini #SegampangItu.

 

Membagikan panduan praktis dan informasi terpercaya, mulai dari langkah awal memiliki properti hingga tips merawat rumah agar tetap nyaman.