
4 menit
Ingin memulai usaha rumah kos tapi bingung prosedur perizinannya? Pahami dulu cara mengurus izin rumah kost agar usaha yang kamu buka berstatus legal tanpa khawatir terkena sanksi.
Pada dasarnya rumah kos termasuk dalam usaha yang harus tertib administrasi dengan mematuhi peraturan pemerintah setempat dan menyetorkan pajak usaha.
Dalam memulai usaha rumah kos, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebagai syarat administrasi untuk mengesahkan status usaha tersebut.
Adapun dokumen berupa proposal usaha, IMB, IPT, dokumen lingkungan, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan melengkapi administrasi dan mematuhi peraturan, maka kamu tak perlu lagi khawatir akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Yuk, simak cara mengurus izin rumah kost selengkapnya di bawah ini!
Iklanin Bisnis Kos Kosan, Ya di 99.co Aja!
Kamu para calon Juragan Kosan sangat beruntung karena saat ini proses pemasaran bisnis kost bisa dilakukan secara gratis dan praktis lewat 99.co Indonesia!
99.co Indonesia telah memiliki fitur baru yaitu https://www.99.co/id/pasang-iklan-kost untuk mengiklankan kosan dengan mudah.
Proses pasang iklannya sangat cepat, berikut langkahnya:
- Daftar di https://www.99.co/id/pasang-iklan-kost dan isi data yang diperlukan
- Langsung pasang iklan secara gratis dan praktis
- Iklan bisa langsung dilihat oleh calon penyewa
Ada banyak keuntungan yang didapatkan dari beriklan di 99.co seperti prosesnya sangat mudah, iklan bisa dipromosikan dengan mudah, serta berpotensi tinggi dilihat banyak orang.
99.co Indonesia juga memiliki beragam layanan dan fitur khusus yang membuat iklan kos-kosanmu bisa lebih sukses.
Fitur unik yang ada di 99.co adalah adanya aplikasi 99.co yang membuat kamu bisa mengelola iklan dengan lebih mudah dan praktis lewat ponsel saja.
Kemudian, ada pula Leads Management yang membuat kamu bisa langsung mendapatkan notifikasi jika ada orang yang tertarik dengan iklanmu sehingga calon penyewa bisa segera dihubungi.
Terakhir adalah adanya fitur Product Booster yang bisa membuat iklanmu lebih menarik dan mudah ditemukan oleh lebih banyak calon pembeli.
Jadi, enggak usah ragu lagi untuk iklankan kosan di https://www.99.co/id/pasang-iklan-kost, ya Juragan Kosan!
Pasang iklan di 99.co siap jadi andalan!
Cara Mengurus Izin Rumah Kost
Jadi, bagaimana cara mengurus izin rumah kost yang sesuai aturan?
Saat akan membangun indekos atau rumah kos, kamu harus terlebih dahulu mengurus perihal administrasi.
Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah kos, yaitu:
- Surat permohonan yang di dalamnya tercantum pernyataan keabsahan dokumen dan data bermaterai Rp6.000
- Identitas pemohon atau penanggung jawab berupa fotokopi KTP dan KK
- Apabila dikuasakan, maka membutuhkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 serta KTP orang yang diberi kuasa
- Persetujuan tetangga kiri, kanan, depan dan belakang dilengkapi dengan KTP tetangga yang bersangkutan
- Fotokopi IMB
- Izin rumah kos terdahulu
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- Untuk rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih, menyertakan bukti pembayaran pajak hotel
- Surat pernyataan dari pemilik terkait perubahan kepemilikan atau pengelolaan
- Proposal teknis yang mencantumkan:
- Jumlah kamar yang disewakan
- Penjelasan terkait jasa yang ditawarkan
- Kisaran harga sewa kamar kos
- Dengan bangunan dilengkapi rincian rencana penggunaan setiap ruangan
- Daftar fasilitas
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membangun Kosan
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebelum membangun rumah kos, pertama-tama kamu harus mengurus IMB agar mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan secara hukum.
Tanpa adanya IMB, tentu rumah kos yang akan kamu dirikan akan berstatus ilegal dan pemerintah berhak menertibkan dengan memberi sanksi.
Berikut cara mengurus IMB:
- Kunjungi Dinas Pekerjaan Umum setempat dan ambil formulirnya
- Lengkapi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan (fotokopi KTP. fotokopi NPWP, surat kepemilikan tanah, site plan, fotokopi izin lokasi)
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Jika rumah kos yang ingin kamu bangun memiliki lebih dari 10 kamar kost, maka kamu perlu mengurus IPT untuk mengubah status tanah menjadi tanah usaha.
Berikut cara mengurus IPT:
- Lengkapi formulir permohonan dan serahkan ke pemerintah setempat
- Lampirkan dokumen (fotokopi KTP. fotokopi NPWP, surat kepemilikan tanah, site plan, fotokopi izin lokasi)
3. Dokumen Lingkungan
Dokumen lingkungan merupakan dokumen yang berfungsi untuk melindungi lingkungan dari tambak yang timbul akibat kegiatan usaha atau kegiatan kos-kosan.
4. Site Plan
Sebelum membangun rumah kos, kamu juga perlu menyiapkan site plan sebagai untuk memberikan detail yang jelas terkait bangunan dan integrasinya dengan lingkungan sekitar.
Site plan ini umumnya memuat rencana jalan, air, listrik, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
5. Izin Operasional
Untuk menghindari sanksi dari pemerintah, sebaiknya kamu mengurus izin operasional ke RT, RW, sampai dengan pemerintah setempat.
Menghitung Biaya IMB Rumah Kost
Biaya pengurusan izin kost dan homestay terbilang serupa, tergantung dari ketetapan pemerintah setempat.
Salah satu izin yang wajib dikantongi adalah IMB, agar bangunan yang dibangun legal di mata hukum.
Berikut rumus menghitung biaya IMB:
- Tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan
Pajak Rumah Kos
Selain memahami dokumen apa saja yang perlu diurus untuk memulai usaha rumah kos, kamu juga harus mengetahui berapa besaran pajak rumah kos.
Pajak yang dikenakan pada rumah kos tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima.
Berikut ketentuan pajak yang dikenakan:
- Apabila omzet tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun, maka akan dikenakan PPh final
- Untuk pajak kos-kosan sendiri, dikenakan pajak sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima dalam satu bulan
Contoh Surat Izin Kost
***
Semoga artikel ini membantu, Property People.
Simak banyak informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu ingin cari rumah baru atau bekas, kunjungi www.99.co/id.
Kini jual beli properti di 99.co #segampangitu bersama kami.





