Inilah Cara Pecah IMB Induk. Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Pengusurannya!

Last update: 4 Mei 2025 4 min read
Author:

2 menit

Agar tidak salah saat pengajuannya, kamu wajib mengetahui syarat dan cara pecah IMB induk terlebih dahulu. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Dalam proses pembangunan gedung, izin mendirikan bangunan (IMB) adalah hal penting yang mesti dipersiapkan.

Adanya IMB membuat pemilik bangunan memiliki kuasa untuk mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Hal ini juga berdasarkan teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

Saat diurus, ada dua jenis IMB yang biasa ditemukan, yakni IMB induk dan pecah.

IMB induk sendiri adalah izin yang dipegang oleh pemilik atau perusahaan developer.

Sementara, IMB pecah adalah izin yang diperuntukkan untuk konsumen.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu IMB Induk?

cara pecah imb induk

sumber: setkab.go.id 

IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan utama atau atas nama perusahaan developer.

Izin ini memuat secara keseluruhan satu kawasan lokasi pemukiman yang dijadikan kawasan perumahan sebelum dipecah per kaveling.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengajuan IMB induk sebelum pengajuan pemecahan IMB untuk konsumen dilakukan pengembang.

IMB induk diajukan pengembang dengan mencantumkan lokasi bangunan dan memerhatikan status tanah yang dimilik akan dibangun perumahan.

Nantinya, IMB induk ditetapkan Bupati atau Walikota melalui Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.

Perbedaan IMB Induk dan IMB Pecah

Pada dasarnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbagi ke dalam dua jenis, yakni IMB induk dan IMB pecah.

IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan dan dipegang pemilik utama lahan tanpa adanya pihak ketiga yang ikut dalam kepemilikan tanah tersebut.

Sementara, IMB pecah adalah izin mendirikan bangunan yang sudah diatasnamakan konsumen.

IMB ini dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil, Dinas Cipta Karya, atau dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Hal yang perlu diperhatikan adalah peraturan tersebut bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya.

Syarat Pengurusannya

syarat dan cara pecah imb induk

Seorang penjual akan memecah tanah induk saat mereka menjual lahan mereka.

Setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya sendiri, tanah pecahannya akan diberikan kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan PPAT.

Adapun, syarat pengurusan pecah IMB induk yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lampiran scan KTP bagi pemohon WNI atau KITAS bagi pemohon WNA
  • Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan
  • Master plan atau site plan yang telah disahkan
  • Gambar site plan yang telah ditandai nama, alamat, dan batas bangunan gedung yang akan dipecah IMBnya

Prosedur dan Cara Pecah IMB Induk

Apabila persyaratan sudah disiapkan, kamu bisa mulai mengajukan pemecahan IMB induk.

Berikut adalah cara pecah IMB induk yang wajib diketahui:

  • Pemilik wajib datang ke PTSP setempat.
  • Di PTSP, kamu diharuskan mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran.
  • Biaya pengukuran IMB sendiri paling kecil, yakni Rp2.500 per meter persegi. Untuk menghitung IMB rumah bangunan baru, gunakan rumus tarif dasar daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi. Setelah itu kalikan dengan luas bangunan.
  • Untuk pengajuan IMB non-rumah tinggal sampai dengan delapan lantai ke atas, umumnya ada kebijkan khusus dari pemerintah daerah dengan tambahan beberapa syarat.
  • Setelah itu, PTSP akan menerbitkan surat izin pengukuran (SIP).
  • Beberapa hari kemudian, petugas dari PTSP akan datang ke lokasi bangunan untuk melakukan pengukuran dan pembuatan gambar denah bangunan.
  • Gambar yang sudah dibuat petugas nantinya dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
  • Lalu, PTSP akan mengeluarkan izin pembangunan (IP).
  • Pada tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan untuk memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja.

Jika IMB sudah terbit, pemilik bangunan bisa mengajukan permohonan izin penggunaan bangunan (IPB) atau sertifikat laik fungsi (SLF).

Izin ini nantinya berlaku selama 10 tahun untuk rumah tinggal dan lima tahun untuk non-rumah tinggal.

***

Semoga pembahasan cara pecah IMB induk di atas dapat bermanfaat bagi Property People!

Pantau secara berkala artikel seputar properti lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang berburu hunian dijual seperti The Mansion Jasmine Boulevard di Parung, Bogor?

Wujudkan mimpi beli rumah idaman bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

 

Membagikan panduan praktis dan informasi terpercaya, mulai dari langkah awal memiliki properti hingga tips merawat rumah agar tetap nyaman.