Cara Lapor Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan di Lingkungan Perumahan

Last update: 12 Maret 2026 4 min read
Author:

Ketika tetangga membakar sampah sembarangan, itu bisa mengganggu kenyamanan kita di rumah.

Dampaknya, ada asap tebal yang masuk ke dalam rumah, jemuran yang bau sangit, hingga sesak napas akibat polusi udara.

Tak sedikit yang memilih diam karena tidak enak hati atau merusak hubungan bertetangga.

Padahal, ada beberapa cara yang bisa ditempuh supaya aksi bakar sampah tersebut segera dihentikan tanpa harus memicu keributan besar.

Melalui artikel Panduan 99 ini, kamu bisa mengetahui cara lapor bakar sampah sembarangan di lingkungan perumahan, mulai dari teguran lisan hingga membuat pengaduan resmi ke pemerintah.

Tabel Ringkasan Cara Lapor Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan

Aspek Detail Informasi
Dasar Hukum Utama UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 (Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis).
Contoh Sanksi Daerah DKI Jakarta (Perda No. 3/2013): Denda maksimal Rp500.000.
Langkah 1: Persuasif Teguran lisan atau chat WhatsApp dengan fokus pada dampak kesehatan/kenyamanan.
Langkah 2: Otoritas Lokal Melapor ke Ketua RT atau Pengurus Cluster dengan menyertakan bukti foto/video.
Langkah 3: Jalur Resmi

Jakarta: Aplikasi JAKI

Bandung: WA 0878-0484-0008 (Tibumtranlinmas)

Denpasar: pengaduan.denpasarkota.go.id

Daerah lain: Cek Google dengan ketik “lapor sampah pembakaran” diikuti nama daerah.

Prinsip Utama Menjaga hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat sesuai hukum.

Hukum Bakar Sampah Sembarangan

Menurut Hukum Online, hukum yang mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan tertuang dalam UU No 18 Tahun 2008 Pasal 29.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang keras membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis karena mencemari lingkungan.

Selain undang-undang nasional, sejumlah daerah juga memiliki aturan yang spesifik mengenai pembakaran sampah.

Contohnya, di DKI Jakarta ada Perda No 3/2013 yang berisi mengenai larangan membakar sampah sembarangan dan bisa didenda maksimal Rp500.000.

Cara Melapor Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan

1. Jalur Kekeluargaan (Teguran Lisan/Chat)

Sebelum melapor ke pihak berwenang, sebaiknya mulai dengan langkah kekeluargaan.

Kamu bisa menyampaikan keberatan secara langsung atau melalui chat WhatsApp.

Berikut contoh cara penyampaiannya yang fokus pada dampak yang kamu rasakan daripada menyalahkan orangnya.

  • “Selamat sore, Pak/Bu [Nama Tetangga]. Maaf mengganggu waktunya sebentar. Saya mau minta tolong, bolehkah pembakaran sampahnya dihentikan atau dikurangi? Kebetulan asapnya masuk ke dalam rumah saya dan membuat anak saya batuk-batuk/sesak napas. Terima kasih banyak ya, Pak/Bu, atas pengertiannya.”
  • “Selamat siang, Pak/Bu [Nama]. Mohon maaf sebelumnya, saya [Nama Anda] tetangga sebelah. Saya mau menginfokan kalau asap dari pembakaran sampah di halaman Bapak/Ibu masuk ke dalam ruang tamu saya cukup pekat. Kebetulan di rumah ada yang sedang kurang sehat/sedang menjemur pakaian, jadi baunya cukup mengganggu. Jika berkenan, mohon bantuannya untuk tidak membakar sampah di jam-jam ini ya, Pak/Bu. Terima kasih sebelumnya.”

2. Melalui Ketua RT atau Pengurus Perumahan

Jika kamu tinggal di permukiman biasa, bisa melapor ke ketua RT. Sementara apabila tinggal di cluster perumahan, dapat melapor ke pengurus perumahan atau paguyuban.

Berikut cara melapornya:

  • Bawa Bukti: Foto atau video saat pembakaran berlangsung.
  • Mediasi: Minta Ketua RT untuk menegur secara langsung atau membahasnya dalam forum warga sebagai aturan lingkungan.
  • Surat Keberatan: Jika teguran lisan gagal, mintalah pengurus RT membuat surat teguran tertulis.

3. Melapor ke Pengaduan Resmi Masing-masing Pemerintah Daerah

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi atau website pengaduan resmi.

Jakarta

Untuk Jakarta misalnya, sudah memiliki Jaki.

Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa melaporkan pembakaran sampah melalui fitur laporan warga di halaman beranda.

Bandung

Lalu, untuk Kota Bandung, juga ada pengaduan gangguan melalui saluran nomor telepon resmi.

Beragam gangguan tibumtranlinmas (ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat) ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008.

Denpasar

Bagi warga Denpasar, bisa mengakses website pengaduan.denpasarkota.go.id.

Di situ, kamu bisa membuat pengaduan setelah membuat akun terlebih dahulu.

Tampilan website-nya menyerupai forum-forum. Kamu bisa mengunggah foto bukti dan keterangannya.

Untuk daerah lain, kamu bisa mencarinya menggunakan Google dengan mengetikkan kata “lapor pembakaran sampah”, lalu diikuti nama daerahnya.

Tips Agar Laporan Cepat Ditindak

  • Sertakan bukti visual (foto/video) yang jelas menunjukkan lokasi dan kejadian
  • Tulis alamat lengkap dan spesifik (nama jalan, nomor RT/RW, kelurahan)
  • Sebutkan frekuensi kejadian — apakah rutin setiap hari atau sesekali
  • Catat dampaknya — misalnya sesak napas, gangguan pernapasan anak, dll.
  • Minta nomor tiket/ID laporan agar bisa dipantau statusnya

***

Menjaga kenyamanan di lingkungan perumahan adalah tanggung jawab bersama.

Meskipun membakar sampah sering dianggap sebagai cara praktis untuk membersihkan halaman, dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan tidak bisa disepelekan.

Ingatlah bahwa setiap warga negara berhak atas udara bersih, dan tindakan membakar sampah sembarangan secara terang-terangan melanggar prinsip kenyamanan tinggal.

Jika teguran secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, jangan ragu untuk menempuh jalur formal melalui pengurus RT atau aplikasi laporan pemerintah.

Mengambil langkah tegas bukan berarti memutus silaturahmi, melainkan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan taat hukum.

 

Yongky Yulius adalah penulis yang berpengalaman sebagai reporter dan editor berita di media massa. Telah berkarier lebih dari lima tahun. Kini fokus mengulas soal desain hunian, investasi properti, dan info KPR.