Catat, Inilah Perbedaan Developer dan Kontraktor. Jangan sampai Tertukar, ya!

Last update: 4 Mei 2025 3 min read
Author:

2 menit

Bagi kamu yang berkecimpung di dunia bisnis perumahan atau konstruksi, tahukah perbedaan developer dan kontraktor? Jika belum, simak selengkapnya secara sederhana pada artikel ini!

Tak sedikit yang mengira kalau developer dan kontraktor adalah hal yang sama.

Padahal, keduanya memiliki pengertian yang berbeda meskipun berada dalam ruang lingkup pembangunan di sektor properti dan lainnya.

Memahami perbedaan keduanya terbilang sangat penting bagi kamu yang berencana terjun ke bisnis tersebut.

Saat ini, ada banyak perusahaan developer atau kontraktor yang memiliki portofolio proyek di sejumlah daerah.

Beberapa contoh developer di Indonesia adalah Ciputra Group, Agung Podomoro Group, hingga Lippo Group.

Adapun contoh perusahaan konstruksi di Indonesia Wijaya Karya, Waskita Karya, Adhi Karya, PT PP, hingga Leighton Contractors Indonesia.

Lantas, apa saja sih perbedaan developer dan kontraktor mengingat keduanya sama-sama terlibat dalam proses pembangunan proyek.

Yuk, simak baik-baik!

5 Perbedaan Developer dan Kontraktor

1. Pengertian Developer dan Kontraktor

perbedaan developer dan kontraktor

Sumber: citralandgamacity.com

Perbedaan developer dan kontraktor bisa kamu pahami dari pengertiannya.

Menurut Dhaniswara K. Harjono dalam bukunya berjudul “Hukum Properti“, developer atau pengembang adalah orang perorang atau perusahaan yang bekerja mengembangkan suatu kawasan permukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat.

Menurut Kamus Istilah Perumahan, developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan.

Sementara itu, kontraktor adalah pihak yang melakukan pekerjaan atas dasar kontrak kerja dengan pihak lain.

Kontrak kerja tersebut dapat berupa obyek pembangunan rumah atau gedung, pembuatan jalan raya atau jembatan, pembangunan instalasi listrik, pembangunan jaringan air bersih, dll.

2. Tugas Developer dan Kontraktor

Tugas developer adalah membangun segala jenis properti termasuk membeli tanah berikut pemasarannya.

Sementara tugas kontraktor adalah melaksanakan pengerjaan proyek tersebut sesuai spesifikasi dan kontrak.

Berbeda dengan developer, tugas developer tidak hanya sebatas melaksanakan proyek perumahan, akan tetapi bisa di sektor pembangunan lainnya.

3. Status Developer dan Kontraktor

Masih menurut buku yang sama, developer terdiri dari orang perorangan maupun perusahaan baik yang belum berbadan hukum atau sudah berbadan hukum.

Begitu juga kontraktor, namun kontraktor harus memiliki izin dan sertifikat dari lembaga yang berwenang.

4. Jenis Developer dan Kontraktor

perbedaan developer dan kontraktor

Sumber: Kompas.com

Perbedaan keduanya juga dapat dilihat dari jenis atau kategori.

Secara umum, developer terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Pengembang besar: Membangun perumahan dengan harga satuan rumah di atas Rp800 juta;
  • Pengembang menengah: Membangun perumahan dengan harga per satuan antara Rp300 juta hingga Rp800 juta;
  • Pengembang kecil: Mengkhususkan pembangunan perumahan dengan harga satuan rumah maksimal Rp300 juta.

Adapun kontraktor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Kontraktor utama: Perusahaan yang ahli, berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dan penanganan proyek.
  • Sub kontraktor domestik: Terdiri dari sub kontraktor kerja, bahan, dan pekerja yang menyediakan segala kebutuhan sesuai kontrak.
  • Sub kontraktor non struktur: Dipekerjakan oleh developer yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan keahlian masing-masing seperti pekerjaan mekanikal dan elektrika, dll.

5. Asosiasi

Perbedaan selanjutnya bisa juga kamu lihat dari asosiasi yang sudah terdaftar secara resmi.

Mayoritas perusahaan developer tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) hingga APERSI dan hingga HIMPERRA yang fokus di perumahan subsidi.

Adapun sejumlah asosiasi perusahaan kontraktor adalah Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Asosiasi Kontraktor Nasional, Gapensi, dan lainnya.

***

Semoga bermanfaat, ya!

Simak artikel informatif menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu!

Cek sekarang juga, salah satunya adalah Alexandria Premiere Cimanggis!

 

Membagikan panduan praktis dan informasi terpercaya, mulai dari langkah awal memiliki properti hingga tips merawat rumah agar tetap nyaman.