+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD City, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Apartemen
Furnished
Rp 500 Juta
17%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 1,84 juta/bulan

BSD City

Apartemen Minimalis untuk Dijual di BSD City Dengan Spesifikasi 1 KT & 1 KM
Bsd City, Tangerang
1
1
LB36 m²

Dijual apartemen hemat di BSD City, Tangerang. Nyaman, strategis! Spesifikasi: 1 KT, 1 KM, luas 36m2. Harga jual: Rp 500 Juta. ------------------------------------------------------------ Apartemen Tree Park BSD City<br /> Lantai 8<br /> Luas 36 m2<br /> Hadap Selatan/City<br /> 1 Bedroom, 1 Bathroom<br /> Furnished (Sofa, Tempat tidur uk 160, Meja makan, TV, AC 2, Kulkas)<br /> AJB<br /> TURUN HARGA<br /> Dari Rp 600 juta<br /> Sekarang Rp 500 juta<br /> Kode BY-8346<br /> &nbsp;<br />

Betty Irdanovenny

Betty Irdanovenny

LJH Realty Icon BSD
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD City, Tangerang

Jelajahi 99.co

Jual Apartemen Bersertifikat AJB di BSD City, Tangerang : Ada 1 AJB Apartemen Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Apartemen sertifikat AJB di BSD City, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Apartemen melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Apartemen sertifikat AJB di BSD City, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Apartemen yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Apartemen berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Apartemen berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD City, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia