Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Senen, Jakarta Pusat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Apartemen
Iklan Baru
Rp 450 Juta
Cicilan mulai Rp 1,65 juta/bulan14%
lebih hematdari properti serupaJual Cepat Apartemen Menteng Square Tengah Kota Jakarta Pusat
Senen, Jakarta Pusat2
1
LB30 m²
Stasiun LRT Velodrome4,4 km
Stasiun LRT Equestrian4,7 km
DIJUAL Hunian apartemen harga bersahabat berlokasi di Senen, Jakarta Pusat. Spesifikasi lengkap: 2 KT, 1 KM, 30m2. Harga: Rp 450 Juta ------------------------------------------------------------ DIJUAL APARTEMEN MENTENG SQUARE Menteng Square - LB: 30 m² - 2 Kamar Tidur - 1 Kamar Mandi - Unfurnished - PPJB Harga: Rp450 Juta NEGO #monic

antonhartarto4149
LinkTown1
Jelajahi 99.co
Area di Jakarta Pusat
Jual Apartemen Bersertifikat AJB di Senen, Jakarta Pusat : Ada 1 AJB Apartemen Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Apartemen sertifikat AJB di Senen, Jakarta Pusat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Apartemen melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Apartemen sertifikat AJB di Senen, Jakarta Pusat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Apartemen yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Apartemen berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Apartemen berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Senen, Jakarta Pusat
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
