Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Jagakarsa, Jakarta Selatan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Apartemen
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 550 Juta
Cicilan mulai Rp 2,02 juta/bulanSamesta Mahata Tanjung Barat - Tower Prasada
Apartemen Strategis Samesta Mahata Tanjung Barat
Aeon Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta SelatanStudio
1
LB20 m²
Stasiun Tanjung Barat0,4 km
Stasiun Lenteng Agung2,1 km
Politeknik Karya Husada Jakarta0,4 km
ABK PMI Jakarta1,0 km
JMC4,8 km
RSUP Fatmawati4,9 km
Apartemen Strategis, akses dekat dengan stasiun Tanjung Barat ada connector langsung, dekat dengan mall AEON Tanjung Barat. Buat tinggal nyaman, buat investasi menguntungkan.
I
Innovasi
Pemilik Properti1
Jelajahi 99.co
Area di Jakarta Selatan
Jual Apartemen Bersertifikat AJB di Jagakarsa, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Apartemen Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Apartemen sertifikat AJB di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Apartemen melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Apartemen sertifikat AJB di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Apartemen yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Apartemen berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Apartemen berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Jagakarsa, Jakarta Selatan
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
