+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

22

Apartemen
Semi-Furnished
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 500 Juta
39%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 1,84 juta/bulan

Urbantown Serpong - Tower Milenia

Dijual Apartemen APARTEMEN 2BR URBANTOWN SERPONG – SIAP HUNI
Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan
2
1
LB36 m²
Pintu Tol Desari4,8 km
ITB Swadharma Tangerang0,5 km
Entrepreneur University0,6 km
RS Bhakti Husada1,3 km
RS Sari Asih Ciputat2,1 km
The Park Sawangan3,7 km

DIJUAL APARTEMEN 2BR URBANTOWN SERPONG – SIAP HUNI, LOKASI STRATEGIS! Hunian praktis dan nyaman di kawasan berkembang Tangerang Selatan. Cocok untuk pasangan muda, keluarga kecil, maupun investasi karena berada di lokasi yang strategis dengan berbagai fasilitas penunjang kebutuhan sehari-hari. ✨ Spesifikasi Unit * Apartemen 2 Bedroom * Luas bangunan: 36 m² * Kondisi semi furnished * Kitchen set * Smart door lock * Water heater * AC * Vacuum cleaner * Unit terawat dan siap ditemati 🏢 Fasilitas Apartemen * Area parkir * EV Charging Station * Swimming pool * Day care * Beragam kios dan tenant kebutuhan harian * Warteg, minimarket CK, dan pilihan kuliner lainnya dalam area apartemen 📍 Lokasi Urbantown Serpong Jl. Raya Bukit Sarua No. 68, Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414 💡 Keunggulan * Lingkungan nyaman dan berkembang * Praktis untuk kebutuhan sehari-hari tanpa harus keluar area apartemen * Cocok untuk pekerja, keluarga muda, maupun investor yang mencari properti di kawasan Tangerang Selatan * Sudah dilengkapi smart door lock untuk keamanan dan kemudahan akses * Sebrang SuperIndo untuk memudahkan belanja sehari-hari Hunian yang menawarkan kenyamanan tinggal dengan fasilitas lengkap dalam satu kawasan. Tinggal bawa perabot sesuai kebutuhan dan langsung siap menempati unit.

FA

Fachri A

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Apartemen Bersertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Apartemen Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Apartemen sertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Apartemen melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Apartemen sertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Apartemen yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Apartemen berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Apartemen berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Apartemen Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia