+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

9

Komersial

Unit Komersial Dijual di Jakarta Pusat LT 5000m2 & LB 7m2

Cempaka Mas, Jakarta Pusat
5
LT5000 m²
LB7 m²
Stasiun LRT Equestrian2,5 km
Stasiun LRT Boulevard Selatan2,7 km
STT NKRI (Sekolah Tinggi Teologi Nusantara Kristen Republik Indonesia)0,3 km
WCA JAKARTA Sekolah Kapal Pesiar dan Kuliner0,7 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih0,8 km
RSKB Columbia Asia Pulomas2,4 km

Komersial dijual di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Spesifikasi luas: LT 5000m2, LB 7m2 Harga Rp 385 Juta PPJB ------------------------------------------------------------ Ruang usaha di Cempaka Mas. Cek segera ruang usaha yang asri ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Kamar Mandi: 5 - Sertifikat: PPJB - Daya Listrik: 2200 W - Kondisi Perabotan: Unfurnished Dilengkapi dengan: - Jalur Telepon. - Jalur Telepon. - Jalur Telepon. - Jalur Telepon. Fitur unggulan: - Bisa KPR. - Lokasi di Pusat Kota. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - One Gate System. Berlokasi di Cempaka Mas, ruang usaha ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 385.000.000, anda bisa memiliki hunian istimewa yang sudah siap huni dan bersertifikat PPJB. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Cempaka Mas yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Sulianti Sucipto

Sulianti Sucipto

Era Peak Batavia PIK
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat : Ada 1 PPJB Komersial Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Komersial bersertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Komersial. Terutama untuk kamu yang cari jual Komersial sertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Komersial tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Komersial masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Komersial berkualitas di Cempaka Mas, Jakarta Pusat yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Komersial idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat

Dimana saya bisa dapat jual Komersial sertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat?

Kamu bisa dapatkan properti Komersial bersertifikat PPJB di Cempaka Mas, Jakarta Pusat hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Komersial yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.