Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Lebak
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Komersial
Iklan Baru
Rp 35 Miliar
Cicilan mulai Rp 128 juta/bulanLokasi Strategis! Dijual Komersial Bisnis di Banjarsari, Lebak Kondisi Baik
Banjarsari, Lebak2
LT26 m²
LB1000 m²
Rumah Toko dijual di Banjarsari, Lebak, Banten. Spesifikasi Komersial: Luas tanah 26m2, luas bangunan 1000m2 Harga Rp 35 Miliar. Lokasi Komersial strategis. ------------------------------------------------------------ Tambang pasir kuarsa

Eugenius Salim
Re/Max Ritz Green Lake City1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Lebak
Area di Lebak
Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Lebak : Ada 1 PPJB Komersial Terdekat di 99.co
Kamu bisa jual Komersial bersertifikat PPJB di Lebak dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Komersial. Terutama untuk kamu yang cari jual Komersial sertifikat PPJB di Lebak. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak.
Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli.
Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Komersial tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain.
PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Komersial masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak.
Saat ini ada 1 Komersial berkualitas di Lebak yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Komersial idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.
Pertanyaan seputar Jual Komersial Bersertifikat PPJB di Lebak
Dimana saya bisa dapat jual Komersial sertifikat PPJB di Lebak?
Kamu bisa dapatkan properti Komersial bersertifikat PPJB di Lebak hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Komersial yang bisa kamu pilih.
Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?
Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.
Apa saja jenis PPJB yang ada?
Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.
Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?
PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Apa perbedaan PPJB dan AJB?
PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.
