Jual Pabrik Bersertifikat Hak Milik di Kepanjenkidul, Blitar
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Dijual Pabrik di Kepanjenkidul, Blitar Harga Penawaran Spesial
Kepanjenkidul, BlitarPabrik dijual di Kepanjenkidul, Blitar! Memiliki LT 3149m2, LB 1814m2. Harga: Rp 36 Juta. Potensi investasi Pabrik ini sangat tinggi. Lokasinya strategis. 0 menit ke Halte Daarul Aitam, 2 menit ke Halte Aptb Tanah Abang, 2 menit ke Stasiun Karet ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan pabrik nyaman dengan return investasi tinggi di Kepanjenkidul, Blitar. Pabrik ini menawarkan kelengkapan fasilitas serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum. Kondisi properti ini bagus dengan detail properti sebagai berikut: - Kamar Mandi: 2 - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik - Kondisi Perabotan: Semi Furnished Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bebas Banjir. - Dekat Akses Tol. - Dekat Taman Kota. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Sejuk. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Cocok Untuk Investasi. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. Lokasi Strategis terletak di Kepanjenkidul, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 36.000.000, pabrik ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti premium ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit! Coerniawan: +62818-0504-xxxx CRW

Ray White Darmo Permai
Ray White Darmo PermaiJelajahi 99.co
Kecamatan di Blitar
Area di Blitar
Jual Pabrik Bersertifikat SHM di Kepanjenkidul, Blitar : Ada 1 SHM Pabrik Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Pabrik Bersertifikat Hak Milik di Kepanjenkidul, Blitar
Apa saja keuntungan membeli Pabrik SHM?
Keuntungan membeli Pabrik dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Pabrik dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Pabrik dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Pabrik dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya