Jual Pabrik Bersertifikat Hak Pakai di Subang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Pabrik
Iklan Baru
Rp 150 Miliar
Cicilan mulai Rp 551 juta/bulanDijual Pabrik Dying Celup di Subang
Subang, SubangLT60000 m²
LB10000 m²
SMPN 1 Subang0,3 km
STIE SUTAATMADJA0,8 km
RS PTPN VIII SUBANG0,3 km
RSIA Grha Mutiara1,4 km
Subang City Mall2,5 km
Pasar Subang2,6 km
DIJUAL CEPAT! Dijual Pabrik Dying Celup di Subang Lokasi: - Kecamatan: Subang - Kota: Subang Spesifikasi: - LT 60000m2 - LB 10000m2 Lokasi prime area. 7 menit ke Terminal Subang Harga Rp 150 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Pabrik Dying Celup subang Lt 6 ha Lb 1 ha Sumur bor 1 titik Recycle waste water Boiler 10ton Finishing gas 50% batu bara 50% Lengkap dengan alat mesinya 150M Musa 08122016xxxx

musa tjahjadi
Musa Properties1
Jelajahi 99.co
Area di Subang
Jual Pabrik Bersertifikat Hak Pakai di Subang : Ada 1 Hak Pakai Pabrik Terdekat di 99.co
Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Pabrik bersertifikat hak pakai di Subang. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Pabrik dengan sertifikat hak pakai di Subang sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan.
Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Pabrik yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Pabrik bersertifikat hak pakai yang diinginkan.
Segera miliki Pabrik bersertifikat hak pakai di Subang sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Pabrik sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Pabrik dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Pabrik Bersertifikat Hak Pakai di Subang
Apa itu Pabrik bersertifikat hak pakai?
Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Apakah Pabrik sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?
Ya. Pabrik sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu
Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?
Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Pabrik sertifikat hak pakai di [lokasi]?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Pabrik dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
