Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Ruko
Rp 2,5 Miliar
Cicilan mulai Rp 9,01 juta/bulanRuko Dijual di Prime Area Bandung Luas 196m2
Pondok Hijau, Bandung2
LT158 m²
LB196 m²
POLTEK PRAKTISI (Politeknik Praktisi Bandung)0,5 km
Akademi Akuntansi Bandung (A2B)0,6 km
RSIA Melinda0,7 km
RS Sariningsih Martadinata0,8 km
Ruko dijual di Pondok Hijau, Bandung. Spesifikasi luas: LT 158m2, LB 196m2 Harga Rp 2,45 Miliar PPJB ------------------------------------------------------------ Dijual RUKO Pinus raya barat Pondok hijau indah Setiabudi ,sersan bajuri .Gegerkalong Bandung Cocok untuk Kantor , usaha atau investasi siap huni. Luas tanah. 158 meter Luas bangunan. 196 meter 2 lantai Km. 2 Listrik. 2200 watt Air PDAM PPJB dan legalitas IMB jelas HARGA. 2.45.M include pph jangan lewatkan kesempatan ini

HANNY (FMNH)
Brighton Winner Veteran Bandung1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Bandung
Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung : Ada 1 PPJB Ruko Terdekat di 99.co
Kamu bisa jual Ruko bersertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Ruko. Terutama untuk kamu yang cari jual Ruko sertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak.
Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli.
Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Ruko tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain.
PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Ruko masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak.
Saat ini ada 1 Ruko berkualitas di Pondok Hijau, Bandung yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Ruko idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.
Pertanyaan seputar Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung
Dimana saya bisa dapat jual Ruko sertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung?
Kamu bisa dapatkan properti Ruko bersertifikat PPJB di Pondok Hijau, Bandung hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Ruko yang bisa kamu pilih.
Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?
Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.
Apa saja jenis PPJB yang ada?
Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.
Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?
PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Apa perbedaan PPJB dan AJB?
PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.
