Jual Ruko Bersertifikat Hak Pakai di Depok
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2
Ruko
Rp 5,5 Miliar
Cicilan mulai Rp 20,2 juta/bulanRuko Gandeng Sertifikat Shm, Siap Huni, 2,5 Lantai, Sawangan, Depok
Sawangan, Depok1
LT376 m²
LB376 m²
IAID Al-Karimiyah (Institut Agama Islam Depok Al-Karimiyah)1,1 km
STIKES Pelita Ilmu Depok2,0 km
RS Permata Depok1,6 km
The Park Sawangan2,5 km
DIJUAL CEPAT! Ruko Gandeng Sertifikat Shm, Siap Huni, 2,5 Lantai, Sawangan, Depok Lokasi: - Kecamatan: Sawangan - Kota: Depok Spesifikasi: - LT 376m2 - LB 376m2 Lokasi prime area. Harga Rp 5,5 Miliar ------------------------------------------------------------ ruko gandeng, sawangan depok 4,7 x 16 x 2 1/2 lantai Sertifikat SHM 20 Menit ke Pondok Indah Kawasan Bebas Banjir

Mewi Djati
407343 - Independent Property Agent1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Area di Depok
Jual Ruko Bersertifikat Hak Pakai di Depok : Ada 1 Hak Pakai Ruko Terdekat di 99.co
Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Ruko bersertifikat hak pakai di Depok. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Ruko dengan sertifikat hak pakai di Depok sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan.
Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Ruko yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Ruko bersertifikat hak pakai yang diinginkan.
Segera miliki Ruko bersertifikat hak pakai di Depok sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Ruko sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Ruko dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Ruko Bersertifikat Hak Pakai di Depok
Apa itu Ruko bersertifikat hak pakai?
Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Apakah Ruko sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?
Ya. Ruko sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu
Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?
Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Ruko sertifikat hak pakai di [lokasi]?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Ruko dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
