+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Sawangan, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Ruko
Iklan Baru
Rp 2,4 Miliar
6%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 8,64 juta/bulan

Ruko Nempel Kawasan Shila Sawangan

Sawangan, Depok
3
LT74 m²
LB139 m²
IAID Al-Karimiyah (Institut Agama Islam Depok Al-Karimiyah)1,0 km
STIKES Pelita Ilmu Depok2,0 km
RS Permata Depok1,5 km
The Park Sawangan2,5 km

Ruko komersial di Sawangan, Depok untuk dijual. Cocok untuk berbisnis. LT 74m2, LB 139m2, dan juga dilengkapi 3 KM. Lokasi emas. Harga jual: Rp 2,35 Miliar ------------------------------------------------------------ Ruko 3 lantai di kawasan ramai, dekat sekali ke kantor Badan Sandi Negara. hanya 2,35 Miliar, langsung bisa buka usaha.. Wira 08211058xxxx

WA

Wira Adiguna

En-Hauz Realty
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Sawangan, Depok

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Depok

Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Sawangan, Depok : Ada 1 PPJB Ruko Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Ruko bersertifikat PPJB di Sawangan, Depok dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Ruko. Terutama untuk kamu yang cari jual Ruko sertifikat PPJB di Sawangan, Depok. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Ruko tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Ruko masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Ruko berkualitas di Sawangan, Depok yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Ruko idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Sawangan, Depok

Dimana saya bisa dapat jual Ruko sertifikat PPJB di Sawangan, Depok?

Kamu bisa dapatkan properti Ruko bersertifikat PPJB di Sawangan, Depok hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Ruko yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.