+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Tanjung Uncang, Batam

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

15

Rumah
Semi-Furnished

Rumah Minimalis 4 Kamar LT 105m2 di Tanjung Uncang

Tanjung Uncang, Batam
4
3
LT105 m²
LB168 m²

Nikmati hidup nyaman di Batam! Rumah elegan dengan akses mudah dan desain modern. Harga: Rp 1,3 Miliar Cocok untuk Anda! Keharmonisan tiada duanya khusus untuk Anda. ------------------------------------------------------------ Dijual Cepat‼️ Rumah Tunas Regency Cluster Amarylis-Tj Uncang ✅Harga 1.3M Spesifikasi : - ⁠2Lantai (7X15) - ⁠Type 168/105 - 4 Kamar Tidur - 3 Kamar Mandi - ⁠Uwto Tahun 2040 Free Ac& Lemari Lokasi ✅3 menit ke Top 100 ✅3 menit ke pasar ✅3 menit Ke Sekolah Property Damai Sejahtera - Real Estate

Rini Kasista

Rini Kasista

4415022 - Independent Property Agent
1

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Tanjung Uncang, Batam : Ada 1 Hak Pakai Rumah Terdekat di 99.co

Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Rumah bersertifikat hak pakai di Tanjung Uncang, Batam. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Rumah dengan sertifikat hak pakai di Tanjung Uncang, Batam sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan. Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Rumah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Rumah bersertifikat hak pakai yang diinginkan. Segera miliki Rumah bersertifikat hak pakai di Tanjung Uncang, Batam sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Rumah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Rumah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Tanjung Uncang, Batam

Apa itu Rumah bersertifikat hak pakai?

Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Apakah Rumah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?

Ya. Rumah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu

Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?

Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Rumah sertifikat hak pakai di [lokasi]?

Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Rumah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.