+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cinangka, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Rumah
Semi-Furnished
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 930 Juta
7%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 3,42 juta/bulan

DIJUAL CEPAT Rumah Secondary • Tanah 100m² • LB 60m² • Sawangan Mepet Tangsel •

Cinangka, Sawangan, Depok
2
2
LT100 m²
LB60 m²
Pintu Tol Desari4,5 km
STIE ISM1,4 km
Politeknik Sahid1,9 km
RS Permata Depok3,6 km
RS Bhakti Husada4,5 km
The Park Sawangan2,0 km

DIJUAL CEPAT/OVERKREDIT Sawangan, Depok. Berdiri di atas area tanah 100m² dan area bangunan 60m², Lingkungan asri dan udara bersih. INFORMASI PROPERTI DIJUAL - Harga Rumah: 930.000.000 (NEGO) - Overkredit : 630.000.000 (NEGO, dengan skema cicilan Flat, Syariah dan ada tawaran menarik untuk yang ingin takeover) - Lokasi: Sawangan, Depok - Area: Cinangka - Ukuran Properti: Luas Tanah: 100m² / Luas Bangunan: 60m². Sangat cocok untuk rumah tumbuh FITUR UTAMA ✓ One Gate System ✓ Properti Cocok Untuk Keluarga ✓ Adem & Sejuk ✓ Pemandangan Alam ✓ Desain Minimalis DETAIL RUMAH - Kamar Utama: 2 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi - Listrik: 2200 watt - Sertifikat: PPJB - Parkir: - Garasi, 1 Carport - Fasilitas Lingkungan: One Gate System, Parkir Mobil, Dekat Rumah Sakit, Dekat Tempat Ibadah, Parkir Motor, Kemanana 24 Jam, Masuk Mobil, Dekat Pusat Perbelanjaan, Dan Dekat Sekolah

NA

nurul azizah

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cinangka, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
3610 Properti
Sekolah Alam Depok
3115 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Depok

Jual Rumah PPJB di Cimanggis

Harga Mulai dari Rp 190 Juta

Jual Rumah PPJB di Sawangan

Harga Mulai dari Rp 115 Juta

Jual Rumah PPJB di Cilodong

Harga Mulai dari Rp 110 Juta

Jual Rumah PPJB di Cinere

Harga Mulai dari Rp 275 Juta

Jual Rumah PPJB di Limo

Harga Mulai dari Rp 200 Juta

Jual Rumah PPJB di Tapos

Harga Mulai dari Rp 105 Juta

Jual Rumah PPJB di Pancoran Mas

Harga Mulai dari Rp 120 Juta

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cinangka, Depok : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Cinangka, Depok dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Cinangka, Depok. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Cinangka, Depok yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cinangka, Depok

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Cinangka, Depok?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Cinangka, Depok hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.