+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

17

Rumah

Rumah Minimalis 3 KT LT 60m2 di Kelapa Dua

Kelapa Dua, Jakarta Barat
3
2
LT60 m²
LB86 m²
SMK Yuppentek 52,4 km
SMK Yuppentek 2 Tangerang2,5 km
RS Bethsaida4,9 km
Supermall Karawaci5,0 km

Tawaran istimewa! Jual cepat rumah di Jakarta Barat dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Harga: Rp 1,4 Miliar Akses mudah. Jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi segera! ------------------------------------------------------------ Rumah di Kelapa Dua. Temukan rumah 3 lantai yang modern ini, dijual dengan pemandangan asri yang menambah nilai estetika di lingkungan hunian. Rumah ini berada di area perumahan/komplek serta menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Kamar Tidur: 3 - Kamar Mandi: 2 - Sertifikat: PPJB - Arah Bangunan: Menghadap Selatan - Kondisi Perabotan: Unfurnished Dilengkapi dengan: - Keamanan 24 jam. - Kolam Renang. - Akses Parkir. - One Gate System. - Taman. - Tempat Jemuran. - Taman. - Jalur Telepon. Fitur unggulan: - Bisa KPR. - Siap Huni. - Bebas Banjir. - Dekat Akses KRL. - Dekat Akses Bandara. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Akses Tol. Terletak di Kelapa Dua, rumah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 1.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat PPJB. Jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Kelapa Dua yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

MM

Mathias rumahbaru Villa Melati Mas

rumahbaru.co | teman cari rumah baru
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat

Rekomendasi Properti dekat dengan

BINUS Kemanggisan
15251 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Jakarta Barat

Jual Rumah PPJB di Cengkareng

Harga Mulai dari Rp 110 Juta

Jual Rumah PPJB di Kebon Jeruk

Harga Mulai dari Rp 166 Juta

Jual Rumah PPJB di Kembangan

Harga Mulai dari Rp 166 Juta

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Kelapa Dua, Jakarta Barat yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Kelapa Dua, Jakarta Barat hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.