Jual Rumah Bersertifikat Hak Milik di Buduran, Sidoarjo
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


9
Dijual Rumah 2 Lantai SHM di Permata Siwalan Indah Buduran
Buduran, SidoarjoDijual rumah dua lantai di Perumahan Permata Siwalan Indah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Bangunan selesai tahun 2025, dalam kondisi kosong dan siap ditempati menggunakan bata merah lebih awet dan kuat. Berada di kawasan bebas banjir serta dekat dengan fasilitas pendidikan. Spesifikasi rumah: • Luas tanah 68 m²• Luas bangunan 100 m²• Dimensi tanah 4,5 × 15 meter• Bangunan 2 lantai• 3 kamar tidur• 2 kamar mandi• Daya listrik sekitar 3.200 watt• Air PDAM dan sumur• Lebar jalan depan sekitar 5 meter• Carport untuk sekitar 1 mobil dan 1 sepeda motor• Sertifikat Hak Milik (SHM) Fasilitas: • 2 unit AC• 1 water heater• Tandon air atas dan bawah Harga jual Rp600 juta, masih dapat dinegosiasikan secara wajar. Pembelian tunai atau melalui KPR dapat dibicarakan dan menyesuaikan proses bank.
bagoes tri ramadhan
Pemilik PropertiJelajahi 99.co
Kecamatan di Sidoarjo
Harga Mulai dari Rp 165 Juta
Harga Mulai dari Rp 150 Juta
Harga Mulai dari Rp 200 Juta
Harga Mulai dari Rp 210 Juta
Harga Mulai dari Rp 155 Juta
Harga Mulai dari Rp 120 Juta
Harga Mulai dari Rp 128 Juta
Harga Mulai dari Rp 135 Juta
Harga Mulai dari Rp 150 Juta
Harga Mulai dari Rp 175 Juta
Harga Mulai dari Rp 180 Juta
Harga Mulai dari Rp 175 Juta
Harga Mulai dari Rp 170 Juta
Area di Sidoarjo
Harga Mulai dari Rp 375 Juta
Harga Mulai dari Rp 162,7 Juta
Harga Mulai dari Rp 186 Juta
Harga Mulai dari Rp 550 Juta
Harga Mulai dari Rp 200 Juta
Harga Mulai dari Rp 166 Juta
Harga Mulai dari Rp 650 Juta
Harga Mulai dari Rp 185 Juta
Jual Rumah Bersertifikat SHM di Buduran, Sidoarjo : Ada 1 SHM Rumah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Hak Milik di Buduran, Sidoarjo
Apa saja keuntungan membeli Rumah SHM?
Keuntungan membeli Rumah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Rumah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Rumah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Rumah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
