+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lembang, Bandung Barat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego

Dijual Rumah Minimalis Strategis di Lembang – Dekat Farm House & The Great Asia Africa | Rooftop | Akses Mobil | Hanya Rp450 Juta Nego

Lembang, Bandung Barat, Lembang, Bandung Barat
2
1
LT70 m²
LB70 m²
Akademi Pariwisata NHI Bandung0,6 km
UPI3,8 km
RS Ibu & Anak Buah Hati1,6 km
MedRec RSud Lembang1,6 km
Terminal Dago4,7 km

Dijual Rumah Minimalis Siap Huni di Kawasan Wisata Lembang Miliki rumah nyaman dengan lokasi yang sangat strategis di pusat wisata Lembang. Cocok untuk tempat tinggal, investasi, maupun dijadikan homestay karena berada di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan. 💰 Harga: Rp450.000.000 (BISA NEGO / OPEN OFFER) Spesifikasi Rumah • Tipe: Rumah Minimalis • Status: Dijual • Menghadap: Utara • Luas Tanah: 70 m² • Luas Bangunan: 70 m² • Jumlah Lantai: 1 Lantai + Rooftop • Kamar Tidur: 2 • Kamar Mandi: 1 • Ruang Tamu • Ruang Keluarga • Dapur • Rooftop/Dak Cor yang dapat dimanfaatkan sebagai area jemur, taman, atau tempat bersantai. • Akses mobil sampai depan rumah. • Kondisi rumah sudah direnovasi. • Tahun Dibangun: 2014 • Perabot: Kosong (Unfurnished) Legalitas • Kepemilikan: AJB (Akta Jual Beli) – sedang dalam proses peningkatan menjadi SHM. Utilitas • Listrik: 900 Watt • Air Bersih: PDAM Keunggulan Lokasi 📍 Jalan Raya Lembang, Gudangkahuripan, Kabupaten Bandung Barat Lokasi sangat strategis, dekat berbagai destinasi wisata dan fasilitas umum: • ✅ Farm House Susu Lembang • ✅ The Great Asia Africa • ✅ Observatorium Bosscha • ✅ Akademi Pariwisata NHI Bandung • ✅ SPBU 34.40343 Lembang • ✅ Belakang Restoran Sunda d'SDL • ✅ Sebelah Peternakan Asep Rabbit Project Sangat Cocok Untuk 🏡 Hunian keluarga yang nyaman 💼 Investasi properti dengan prospek tinggi 🏠 Homestay, Guest House, atau Villa Harian 💰 Disewakan harian maupun bulanan Rumah di kawasan wisata Lembang dengan harga Rp450 juta seperti ini sangat jarang tersedia. Lokasi yang strategis memberikan nilai investasi yang terus meningkat dan sangat potensial untuk dijadikan sumber penghasilan. Hubungi Pemilik Rumah Ibu Hj. Yati (Pemilik Rumah) 📞 Telp./WhatsApp: 0821 1877 0021 Silakan hubungi untuk informasi lebih lanjut, penjadwalan survei lokasi, atau mengajukan penawaran terbaik. Serius jual, harga masih bisa dinegosiasikan (Open Offer). Jangan sampai kesempatan ini terlewat!

Yati Emin Karyati

Yati Emin Karyati

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lembang, Bandung Barat

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Lembang, Bandung Barat : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Lembang, Bandung Barat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Lembang, Bandung Barat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lembang, Bandung Barat

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia