Jual Rumah Bersertifikat Hak Milik di Pantai Labu, Deli Serdang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Rumah Sederhana Dijual Lokasi Pantai Labu 3 Kamar dengan LT 556m2
Pantai Labu, Deli SerdangRumah dijual di Pantai Labu Deli Serdang ini menawarkan kenyamanan & kelengkapan fasilitas, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang strategis. Kondisi properti bagus dan berada di wilayah yang mudah dijangkau Berikut detail properti: - Kamar tidur: 3 - Kamar mandi: 1 Lokasi strategis ini terletak di Deli Serdang dengan harga terjangkau Rp 313 Juta. Properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas unggulan. SHM Unfurnished ------------------------------------------------------------ Rumah bergaya minimalis di Pantai Labu. Dapatkan rumah 1 lantai yang modern ini, dijual dengan pemandangan asri yang menambah nilai estetika di lingkungan hunian. Rumah ini berada di area yang mudah dijangkau serta menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. - Siap Huni. - Bebas Banjir. Berlokasi di Pantai Labu, rumah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 313.xxx.xxx, anda bisa memiliki hunian istimewa yang sudah siap huni dan bersertifikat SHM - Sertifikat Hak Milik. Segera ambil kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Pantai Labu yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!
PropertyPDP
4380943 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Deli Serdang
Harga Mulai dari Rp 150 Juta
Harga Mulai dari Rp 101,6 Juta
Harga Mulai dari Rp 166 Juta
Harga Mulai dari Rp 166 Juta
Harga Mulai dari Rp 245,6 Juta
Harga Mulai dari Rp 103 Juta
Harga Mulai dari Rp 350 Juta
Harga Mulai dari Rp 162,9 Juta
Harga Mulai dari Rp 1,77 Miliar
Area di Deli Serdang
Jual Rumah Bersertifikat SHM di Pantai Labu, Deli Serdang : Ada 1 SHM Rumah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Hak Milik di Pantai Labu, Deli Serdang
Apa saja keuntungan membeli Rumah SHM?
Keuntungan membeli Rumah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Rumah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Rumah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Rumah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya