+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 360 Juta
45%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 1,32 juta/bulan

Rumah second siap huni

Beji, Depok
2
1
LT48 m²
LB38 m²

Jual rumah Area Depok 1,dekat kemana mana, (Mall,stasiun,terminal,tempat ibadah)

H

Handry

Pemilik Properti

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

5

Rumah
Bisa Nego

Rmh murah siap huni akses motor dilimo,depok

Limo, Limo, Depok
2
1
LT50 m²
LB50 m²

LuasTanah 50m2 Luas Bangunan 50m2 KT KM : 2 / 1 Jet Pump + Listrik 1300 Watt Unfurnished Ready Stock AJB (sdg proses shm) Harga : 350Jt Cash only Selling Point : OneGate System ; Security 24 Jam Dekat Masjid Kubah Mas Dekat Pintu Tol Sawangan Depok Dekat dengan Sekolah SD s/d SMU Dekat dengan UPN Veteran Dekat Pasar Modern dan Tradisional Dekat dengan Rumah Sakit dan Klinik

Shita Raffa

Shita Raffa

Sannprama Properti agent

5

Rumah
Bisa Nego

Rumah Second Murah Akses Motor Limo,Depok

Limo,depok, Limo, Depok
2
1
LT60 m²
LB60 m²
Stasiun Depok Baru4,9 km
Stasiun Depok4,9 km
Pintu Tol Desari3,8 km
STIE ISM1,6 km
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hamidiyah2,1 km
RS Permata Depok3,0 km

Spesifikasi: L.Tanah 60m L.bangunan 60m K.Tidur 2 K.Mandi 1 Ruang sholat Listrik 1300watt Selling point -dekat pemancingan -dekat minimarket -dekat Pacuan Kuda -dekat kubah Mas Akses jalan motor Harga 270 ( sdh termasuk surat) Cash Only

Shita Raffa

Shita Raffa

Sannprama Properti agent

3

Rumah

Rumah Kontrakan di Depok

Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok
1
1
LT30 m²
LB30 m²

Lt 30 Lb 30 Kamar tidur 1 Kamar mandi 1 Harga sewa 600 rb tiap bulan Akses motor ga jauh kejalanan mobil Surat AJB Harga masih bisa nego Silahkan hubungi 081806834402

Puri

Puri

Agen
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
3611 Properti
Sekolah Alam Depok
3063 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Depok : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia