Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


11
Dijual Rumah Pinggir Jalan Kemajuan Raya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Luas 250m² LB 200m²
Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta SelatanSegera miliki Rumah di tempat unggulan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dibangun di atas area tanah 250m² dan luas bangunan 200m², properti ini menyediakan pilihan ideal untuk investasi masa depan dan tempat tinggal terbaik di Petukangan Selatan-Jaksel. SPESIFIKASI UTAMA - Harga Rumah: 4500.000.000 - Lokasi: Pesanggrahan, Jakarta Selatan - Area: Petukangan Selatan - Ukuran Properti: LT 250m² / LB 200m² FITUR UTAMA ✓ Properti Bisa Nego ✓ Akses Jalan Muat 2 Mobil ✓ Terawat Dengan Baik ✓ Properti Cocok Untuk Keluarga ✓ Lingkungan Tenang dan Damai LOKASI STRATEGIS, Dekat Dengan : - DETAIL RUMAH - Kamar Utama: 4KT (Kamar Tidur), 2KM (Kamar Mandi) - Kamar ART: - Kamar Tidur, - Kamar Mandi - Listrik: 1300 watt - Sertifikat: Akta Jual Beli (AJB resmi & bersih - siap bantu SHM dgn PPAT) - Parkir: 1 Garasi, - Carport FASILITAS PROPERTI - Fasilitas Interior: Ac Dan Internet - Fasilitas Lingkungan: Dekat Pusat Perbelanjaan, Dekat Sekolah, Dekat Rumah Sakit, Bebas Banjir, Minimarket, Akses Jalan Tol, Masuk Mobil, Dan Dekat Jalan Raya Cepat miliki Rumah dipinggir jalan utama (Kemajuan Raya) dengan ruang usaha/kontrakan didepan rumah. Lokasi rumah premium di Petukangan Selatan -Pesanggrahan. Segera hubungi kami untuk informasi lengkap dan lakukan jadwal survei properti sekarang 🙏
Fernando
Pemilik PropertiJelajahi 99.co
Area di Jakarta Selatan
Jual Rumah Bersertifikat AJB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
