+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jakarta Timur

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego

rumah kampung siap huni

Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur
3
2
LT81 m²
LB76 m²
Stasiun LRT Velodrome2,2 km
Stasiun LRT Equestrian3,1 km
STTSE (Sekolah Tinggi Teologi Samuel Elizabeth)1,2 km
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lpmi1,6 km
Alia Hospital Jakarta Timur3,1 km
RSKB Columbia Asia Pulomas3,2 km

lokasi strategis, dekat dengan pasar, swallayan,stasiun kereta dan bus. hubungi WA 08211479xxxx

AB

achmad iqbal burhani

Pemilik Properti

10

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego

Rumah Kampung Melayu 2 Lantai

Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur
4
1
LT54 m²
LB84 m²
Stasiun LRT Velodrome4,3 km
Universitas Azzahra0,6 km
STT Jaffray Jakarta (Sekolah Tinggi Theologi Jaffray Jakarta)0,8 km
Alia Hospital Jakarta Timur3,0 km

Rumah 2 lantai, bebas banjir, 5 menit ke Terminal Kampung Melayu, 12 menit ke Stasiun Jatinegera. Sewa tahunan juga boleh.

WP

Wasis Prasetyo

Pemilik Properti

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

5

Rumah
Rp 750 Juta
46%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 2,75 juta/bulan

Rumah Cantik Dalam Cluster

Cipayung, Jakarta Timur
2
2
LT80 m²
LB100 m²

Lt 80 m Lb 100m Kt 2 Km 2 Garasi Akses 2 mobil Surat ajb Hrg 750jt terima shm Lok. Cilangkap

Lucky Junan Subiakto

Lucky Junan Subiakto

Agen Independen

13

Rumah
Bisa Nego
Rp 650 Juta
35%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 2,39 juta/bulan

Rumah 650 Juta, Cipayung, Jakarta Timur

Lokasi: Jalan Malaka Gang Bambu Tali, Cipayung, Jakarta Timur, Cipayung, Jakarta Timur
2
1
LT60 m²
LB60 m²

Harga: IDR 650 jt (Nego) Lokasi: Jalan Malaka Gang Bambu Tali, Cipayung, Jakarta Timur Luas Tanah: 60 m² Dimensi Tanah: 6mx 10m Luas Bangunan : 60 m² + Lantai 2 Jemuran dak Legalitas: AJB Arah mata angin: Hadap Selatan Lebar akses jalan: -+2 m (Akses Motor) mobil pakai parkiran umum lingkungan Note: Pajak Masing Masing Whatsap 085736236212

Bursaproperty Lingkar Jatim

Bursaproperty Lingkar Jatim

Agen Independen
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Jakarta Timur : Ada 2 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia