+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

1

Rumah
Iklan Baru
Rp 1,2 Miliar
49%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 4,41 juta/bulan

Jual Rumah Minimalis Bagus Punya 3 KT di Koja Jakarta Utara PPJB

Koja, Jakarta Utara
3
2
LT250 m²
LB500 m²
Stasiun Priok2,5 km
Stasiun Sungai Lagoa3,3 km
Halte Bus Sekolah Koja1,2 km
Halte Walikota Jakarta Utara1,3 km
SMAN 13 Jakarta0,6 km
PLJ (Politeknik LP3I Jakarta) Kampus Jakarta Utara1,1 km

Dijual rumah modern dengan desain minimalis di Koja Jakarta Utara. Dilengkapi 3 KT, 2 KM, serta LB 500m2. Lokasi strategis dan akses mudah ke fasilitas utama. Harga: Rp 1,2 Miliar ------------------------------------------------------------ Rumah di Koja. Miliki rumah 2 lantai yang modern ini, dijual dengan pemandangan indah yang menambah nilai estetika di lingkungan hunian. Rumah ini berada di area yang mudah dijangkau serta menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Kamar Tidur: 3 - Kamar Mandi: 2 - Sertifikat: PPJB Fitur unggulan: - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. Berlokasi di Koja, rumah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 1.200.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat PPJB. Manfaatkan kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Koja yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

D

Debora

GadingPro Menteng
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Jakarta Utara

Jual Rumah PPJB di Kelapa Gading

Harga Mulai dari Rp 120 Juta

Jual Rumah PPJB di Cilincing

Harga Mulai dari Rp 185 Juta

Jual Rumah PPJB di Penjaringan

Harga Mulai dari Rp 130 Juta

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Koja, Jakarta Utara yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Koja, Jakarta Utara hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.