+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Rumah
Iklan Baru
Rp 110 Juta
-4%
Harga Turun dariRp 115 Juta
Cicilan mulai Rp 404 ribu/bulan

Rumah Sederhana Dijual di Maja 2 Kamar dengan Luas Tanah 72m2

Maja, Lebak
2
1
LT72 m²
LB36 m²

Rumah siap huni di Maja Lebak ini menawarkan kenyamanan & kelengkapan fasilitas, terutama bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang strategis. Kondisi properti terawat dan berada di wilayah yang mudah dijangkau Berikut detail properti: - Kamar tidur: 2 - Kamar mandi: 1 Lokasi strategis ini terletak di Lebak dengan harga terjangkau Rp 110 Juta. Properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas umum. PPJB ------------------------------------------------------------ - Dekat Stasiun Maja - 20 menit ke Stasiun Rangkasbitung - Dekat ke Pelabuhan Merak - Nyaman & Tenang - Rumah Baru - Komplek Mandiri Spesifikasi Rumah: * Luas Tanah: 72m2 * Luas Bangunan: 36m2 * Kamar Tidur: 2 * Kamar Mandi: 1 Spesifikasi Teknis: a. Atap Baja Ringan b. Dinding Batako c. Lantai & Pondasi Keramik & Batu Kali Harga: Rp110 Juta (Nego sampai deal) Untuk Survey & Informasi: KARIN 0821177xxxx Ray White BSD #BSD #tangerang #rumahdijual #rumahminimalis #kuliner #serpong

KARIN RAY WHITE BSD CITY

KARIN RAY WHITE BSD CITY

Ray White BSD City
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Lebak

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Lebak dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Lebak. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Lebak yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Lebak?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Lebak hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.