+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Rumah

Hunian Terjangkau Dijual Area Maja, Lebak Harga Rp 120 Juta

Maja, Lebak
2
1
LT72 m²
LB60 m²

Rumah terawat lokasi ideal di Maja dekat dengan fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan, dan akses mudah. Detail hunian: LT: 72m2 LB: 60m2 KT: 2 PPJB ------------------------------------------------------------ Hunian Baru Asri diarea Cluster Akses, Aksesan Mudah Dijangkau Bebas Banjir Dekat Stasiun Maja #lebakbanten #maja #citeras #tigaraksa Spesifikasi: Lt: 72, Lb:60M2, 1Lantai, PPJB, Kt:2, Km:1, Listrik:1300W Watt, View Selatan

Wahyudi Darmawan

Wahyudi Darmawan

Ray White Bintaro Jaya III
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Lebak

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Lebak dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Lebak. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Lebak yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Lebak

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Lebak?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Lebak hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.