+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Hak Milik di Pulung, Ponorogo

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Rumah

Rumah Modern Cantik 3 KT Bisa Langsung Pindah di Pulung

Pulung, Ponorogo
3
2
LT575 m²
LB300 m²

Rasakan hidup nyaman di Pulung Ponorogo. Rumah ini memiliki akses mudah. Spesifikasi: LT: 575m2 LB: 300m2 KT: 3 KM: 2 Lokasi strategis Harga: Rp 950 Juta ------------------------------------------------------------ Rumah DIJUAL Di Pinggir Jalan Raya Pulung - Pudak Ponorogo, Arah Ke Timur. Wilayah Berkembang. Cocok Untuk Tempat Usaha. Ada Bangunan Gudang 7x6, Belakang Ada Tanah Luas 17x6 Spesifikasi : Legalitas : SHM Luas tanah : 575 m2 Dimensi : 17 X 32 Luas bangunan : 300 m2 Bangunan 1 lantai Kamar tidur : 3 Kamar mandi : 2 Kamar pembantu : 1 Garasi : 2 PLN : 900 W Air : Sumur Hadap : Selatan Harga yg ditawarkan : 950 Juta AT-pono

Antonmuda Dharmadjie

Antonmuda Dharmadjie

ERA VICTORIA Malang
1

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Ponorogo

Area di Ponorogo

Jual Rumah Bersertifikat SHM di Pulung, Ponorogo : Ada 1 SHM Rumah Terdekat di 99.co

Apakah Kamu sedang mencari jual Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo? 99.co Indonesia memiliki 1 Rumah dengan SHM. Banyak pilihan lokasi strategis dan dekat dengan pusat keramaian kota. Kamu bisa pilih juga yang aksesnya mudah ke tol dan stasiun. Dapatkan informasi lengkap tentang spesifikasi, fasilitas, dan foto lengkapnya. Kamu bisa dapatkan jual Rumah dengan SHM Pulung, Ponorogo hanya di 99.co Indonesia. Kamu juga bisa langsung bernegosiasi dengan pemilik soal harga jual Rumah dengan SHM. Segera miliki Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Rumah dengan SHM di 99.co Indonesia. Kamu bisa filter berdasarkan harga, fasilitas hingga lokasi Rumah idaman. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Rumah dengan SHM di 99.co Indonesia.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Hak Milik di Pulung, Ponorogo

Apa saja keuntungan membeli Rumah SHM?

Keuntungan membeli Rumah dengan SHM antara lain:

  • Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
  • Rumah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
  • Rumah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
  • Rumah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
  • Tidak ada batasan waktunya

Bagaimana cara mengecek keaslian SHM?

Kamu dapat mengecek keaslian SHM secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau bisa juga cek keaslian SHM secara langsung di kantor BPN terdekat. Pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik.

Bagaimana cara menemukan jual Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo yang tepat untuk saya?

Kamu dapat menggunakan fitur filter di 99.co Indonesia untuk mencari Rumah dengan SHM yang sesuai dengan kebutuhan Kamu. Filter berdasarkan harga, fasilitas, dan lokasi untuk menemukan properti idaman Kamu dengan mudah.

Apakah saya bisa bernegosiasi langsung dengan pemilik saat ingin jual Rumah dengan SHM?

Ya. Di 99.co Indonesia Kamu dapat langsung bernegosiasi dengan pemilik mengenai harga jual Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo. Sehingga Kamu bisa mendapatkan kesepakatan terbaik.

Bagaimana saya bisa memastikan bahwa Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo bebas dari sengketa?

Pastikan Kamu memeriksa kelengkapan berkas dan keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi. Kamu juga bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses ini

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo?

Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Rumah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.

Bagaimana proses pembelian Rumah dengan SHM di Pulung, Ponorogo di 99.co Indonesia?

Proses pembelian dimulai dengan pencarian properti menggunakan filter, dilanjutkan dengan negosiasi harga dengan pemilik, dan diakhiri dengan penyelesaian transaksi dan pengurusan dokumen kepemilikan.