+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Desa Tulungrejo, Batu

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 75 Juta Total
Harga per m² Rp 1,5 Juta

Tanah Kavling Dijual di Batu dengan Spesifikasi 50m2

Desa Tulungrejo, Batu
LT50 m²
AJB

Tanah kavling dijual di Batu. Spesifikasi: luas 50m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! kontak kami segera utuk survei kavling ini! ------------------------------------------------------------ KAVLING VILLA BUMIAJI BATU BEST DEALS 75 JT-AN HOT PROMO - Free AJB - Free BPHTB - Skema Pembayaran CASH/inhouse - Luas tanah mulai 50-100 lebih Fasilitas Umum - Jaringan Air - Jaringan Listrik - Mushola - Jalan Paving 6 M LOKASI TERBAIK - Selangkah ke Wisata Taman Dolan Batu - 5 Menit Ke Batu Love Garden - 10 Menit Wisata Malang Sky Land - 15 Menit Ke Pasar Sayur dan Rest Area Karangploso - 10 Menit Ke Alun - Alun Kota Batu Informasi lebih lanjut hubungi kami dan dapatkan penawaran menarik ^_^

Restu Cipta

Restu Cipta

1144316 - Independent Property Agent
1

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Batu

Jual Tanah Akta Jual Beli di Junrejo

Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Bumiaji

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Desa Tulungrejo, Batu : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Desa Tulungrejo, Batu. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Desa Tulungrejo, Batu, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Desa Tulungrejo, Batu

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia