+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Grand Wisata, Bekasi

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Bekasi dengan Spesifikasi 280m2

Grand Wisata, Bekasi
LT280 m²
AJB
Stasiun Cikarang0,9 km
PSU (Universitas Panca Sakti) Kampus C1,1 km
Asrama Kebidanan Bhakti Husada1,2 km
Terminal Cikarang1,8 km

Tanah dijual lokasi Grand Wisata, Bekasi. Luas: 280m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 2 menit ke Stasiun Cikarang, 5 menit ke Terminal Cikarang ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah/Kavling Siap Bangun di Cluster Serenade Lagoon, Grand Wisata, Bekasi Luas tanah : 280 m2 Dimensi tanah : L 14 x P 20 Hadap : Selatan AJB Keamanan 24 Jam One gate system Cluster terdepan Lokasi di Jalan Utama Akses jalan bisa 3 mobil Tidak banjir Dekat Mall Living World Dekat Akses Toll Dekat Farmers Market Dekat Starbucks Dekat Perbankan Dekat Kuliner Harga Rp. 8,5 Juta per meter Nego tipis LL

Evi Rosalina

Evi Rosalina

GadingPro Harapan Indah

12

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual di Bekasi Seluas 280m2 Strategis

Grand Wisata, Bekasi
LT280 m²
AJB
Stasiun Cikarang0,9 km
PSU (Universitas Panca Sakti) Kampus C1,1 km
Asrama Kebidanan Bhakti Husada1,2 km
Terminal Cikarang1,8 km

Dijual tanah di Grand Wisata Bekasi Memiliki luas 280m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah/Kavling Siap Bangun di Cluster Serenade Lagoon, Grand Wisata, Bekasi Luas tanah : 280 m2 Dimensi tanah : L 14 x P 20 Hadap : Selatan AJB Keamanan 24 Jam One gate system Cluster terdepan Lokasi di Jalan Utama Akses jalan bisa 3 mobil Tidak banjir Dekat Mall Living World Dekat Akses Toll Dekat Farmers Market Dekat Starbucks Dekat Perbankan Dekat Kuliner Harga Rp. 8,5 Juta per meter Nego tipis Hubungi : LL Robert

Robert  Y. Brains

Robert Y. Brains

GadingPro Harapan Indah
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Grand Wisata, Bekasi

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Grand Wisata, Bekasi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Grand Wisata, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Grand Wisata, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Grand Wisata, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia