Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Grand Wisata, Bekasi
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah Kavling Dijual di Bekasi dengan Spesifikasi 280m2
Grand Wisata, BekasiTanah dijual lokasi Grand Wisata, Bekasi. Luas: 280m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 2 menit ke Stasiun Cikarang, 5 menit ke Terminal Cikarang ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah/Kavling Siap Bangun di Cluster Serenade Lagoon, Grand Wisata, Bekasi Luas tanah : 280 m2 Dimensi tanah : L 14 x P 20 Hadap : Selatan AJB Keamanan 24 Jam One gate system Cluster terdepan Lokasi di Jalan Utama Akses jalan bisa 3 mobil Tidak banjir Dekat Mall Living World Dekat Akses Toll Dekat Farmers Market Dekat Starbucks Dekat Perbankan Dekat Kuliner Harga Rp. 8,5 Juta per meter Nego tipis LL

Evi Rosalina
GadingPro Harapan Indah


12
Tanah Dijual di Bekasi Seluas 280m2 Strategis
Grand Wisata, BekasiDijual tanah di Grand Wisata Bekasi Memiliki luas 280m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah/Kavling Siap Bangun di Cluster Serenade Lagoon, Grand Wisata, Bekasi Luas tanah : 280 m2 Dimensi tanah : L 14 x P 20 Hadap : Selatan AJB Keamanan 24 Jam One gate system Cluster terdepan Lokasi di Jalan Utama Akses jalan bisa 3 mobil Tidak banjir Dekat Mall Living World Dekat Akses Toll Dekat Farmers Market Dekat Starbucks Dekat Perbankan Dekat Kuliner Harga Rp. 8,5 Juta per meter Nego tipis Hubungi : LL Robert

Robert Y. Brains
GadingPro Harapan IndahJelajahi 99.co
Kecamatan di Bekasi
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Area di Bekasi
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Grand Wisata, Bekasi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Grand Wisata, Bekasi
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
