+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Investasi Dijual di Denpasar Punya Luas 2432m2

Sesetan, Denpasar
LT2432 m²
PPJB
POLKESKA Bali (Politeknik Kesehatan Kartini Bali)0,7 km
UNDIKNAS (Universitas Pendidikan Nasional Denpasar)0,7 km
RS Prima Medika2,7 km
RSUD Bali Mandara2,9 km
Pasar Burung Sanglah3,0 km
Duta Plaza Denpasar3,5 km

Bisa untuk Investasi! Tanah di Denpasar siap dijual! Luas tanah seluas 2432m2 dengan sertifikat PPJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Kode property : JT00554 Temukan peluang investasi properti idaman Anda di lokasi Sesetan yang sangat diminati, cocok bagi Anda yang mencari lingkungan hunian eksklusif dan aman dengan fasilitas one gate security 24 jam. Lokasi ini menawarkan kemudahan aksesibilitas luar biasa, hanya selangkah menuju Tol Bali Mandara dan Benoa, menjadikan mobilitas harian Anda semakin efisien. Spesifikasi Lengkap: - Kode Properti: JT00554 - Luas Tanah: 2,43 are (243 m²) - Lebar Depan: 15 meter - Arah Hadap: Selatan - Akses Jalan: 6 meter - Legalitas: Siap Bangun - Kondisi: Terdapat bangunan yang belum selesai. Highlight Utama: - Lingkungan Perumahan Elite - Keamanan 24 Jam (One Gate System) - Akses Tol Bali Mandara & Benoa Mudah - Potensi Investasi Tinggi Fasilitas Terdekat: - Akses mudah ke pusat kota, sekolah, rumah sakit, dan area komersial. Harga: Jual Tanah: IDR 1,5 M/are/100m2 (Nego) Catatan: - Untuk inspeksi properti, mohon informasikan minimal 1 hari sebelumnya. - Informasi properti dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Agung Asmara

Agung Asmara

75018 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Area di Denpasar

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Sesetan, Denpasar yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Sesetan, Denpasar hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.