Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Depok
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Dijual Tanah Lokasi Cinangka, Depok Seluas 460m2
Cinangka, DepokTanah investasi dijual di Depok dengan luas 460m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 12 menit ke Pintu Tol Desari ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah & Bangunan (middle bare) Lokasi Cinangka - Sawangan Detail : Luas Tanah : 460 m2 Luas Bangunan : 600 m2 listrik 33.000 watt & 3.600 watt 3 lantai + basement 1 kamar tidur 2 kamar mandi Legalitas AJB Harga 2.5 milyar (nego) Nadapp21 - dwn #174742

Nani Nadiah
Century21 Zawa PIKJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 900 Ribu per m²
Area di Depok
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 235 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 640,02 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cinangka, Depok : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
